,

Prof. John Van Doren: Kebijakan Trump Timbulkan Gejolak Politik di AS

Belum genap tiga bulan semenjak Donald Trump dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat (AS), namun berbagai kebijakan presiden asal Partai Republik itu telah menuai banyak kontroversi. Sosok Donald Trump yang gencar mengusung jargon membangkitkan kembali kejayaan AS itu dianggap mengancam prinsip dasar konstitusi negeri paman sam.

Prinsip tersebut tidak lain adalah prinsip pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Oleh para pengkritiknya, Trump dituding sebagai seorang otokrat yang cenderung memusatkan kekuasaan negara pada dirinya. Kritik ini didasarkan pada kebijakan-kebijakan kontroversial Trump yang dinilai melangkahi dan mengintervensi wewenang lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung dan Konggres.

Demikian seperti disampaikan oleh Prof. John Van Doren, seorang akademisi asal Florida State University, AS di hadapan mahasiswa yang memadati Auditorium Kahar Muzakkir, kampus terpadu UII pada Senin (17/4). Prof. John hadir di UII dalam rangka memberi kuliah umum bertajuk, “Separation of Powers in the United States: Who Holds the Trump Card?” kepada para mahasiswa UII. Pemaparannya diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa seputar politik domestik AS dan implikasinya bagi politik global. Apalagi Indonesia sebagai salah satu negara mitra AS yang mungkin mendapat dampak dari kebijakan baru Donald Trump.

Dicontohkan oleh Prof. John Van Doren, belum lama ini Donald Trump memutuskan bahwa AS harus menarik diri dari perjanjian perdagangan, seperti Trans-Pacific Partnership (TPP). Perjanjian itu memungkinkan dibukanya kawasan perdagangan bebas yang melingkupi kawasan Asia Pasifik. “Keluarnya AS dari TPP dikhawatirkan akan semakin memperkuat posisi Tiongkok. Selain itu, Trump juga berencana memberlakukan tarif baru bagi barang impor Tiongkok. Ini bisa memicu perang dagang yang membuat perekonomian tidak stabil,” jelasnya.

Namun kebijakan Trump yang dinilai paling kontroversial adalah pelarangan masuk ke AS bagi imigran baru dari enam negara mayoritas Muslim, yakni Iran, Somalia, Sudan, Yaman, Suriah, dan Libya. Belakangan Trump merevisi kebijakannya dengan mengeluarkan Irak dari daftar pelarangan. Kebijakan ini mendapat penentangan yang luas dari publik AS sendiri. Bahkan beberapa pengadilan federal di negara bagian AS ramai-ramai menolak implementasi kebijakan di wilayah hukumnya.

Rektor UII, Nandang Sutrisno S.H. M.H. LLM. Ph.D menilai diadakannya kuliah umum memiliki relevansi di mana mahasiswa juga perlu membuka wawasan terhadap perkembangan situasi di dunia luar. Seperti di AS yang selama ini menjadi mitra Indonesia, perubahan kebijakan di sana juga dapat membawa dampak bagi Indonesia.

“Indonesia dan AS merupakan negara yang sama-sama menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan. Tentu penerapannya bervariasi di masing-masing negara. Semoga dengan mengikuti kuliah ini mahasiswa mendapat pelajaran agar lebih dewasa dalam berdemokrasi dan melek akan politik”, pungkasnya.