Peluang dan Tantangan Halalpreneur
Jurusan Studi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) menggelar Forum Diskusi Internasional Ekonomi Islam bertajuk Halalpreneurship: Opportunities and Challenges pada Kamis (24/9) secara virtual. Diskusi menghadirkan narasumber Dosen International Islamic University Malaysia (IIUM), Prof. Moha Asri bin Abdullah dan Dosen FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag, SEI., M.ShEc.
Prof. Moha Asri mengemukakan halalpreneus merupakan konsep komprehensif (holistik) dalam Islam yang mensyaratkan kewirausahaan sebagai unsur yang tidak terpisah dari Islam. Halalpreneur harus dalam ruang lingkup syariah yang berlandaskan pada aqidah, fiqh, dan akhlaq, agar kegiatannya tidak lepas dari kewajiban lain dalam Islam. Manusia sebagai khalifah di muka bumi yang turut memajukan dan memakmurkan dunia. “Kegiatan kewirausahaan seharusnya memberikan kontribusi terhadap kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa konsep halapreneur adalah bentuk ijtihad, dan pendapatan yang dihasilkannya baik. Kewirausahaan halal yang dianggap sebagai jihad fi sabilillah, dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menjunjung tinggi ajaran Islam, hal ini juga membantu sumber mata pencaharian masyarakat. Jika seorang muslim menggunakan konsep halalpreneur yang orientasinya hanya kepada Allah, sama halnya dengan menjalankan perbuatan yang menjembatani hubungan antara manusia dan Allah (hablu minallah) dan antara manusia dengan manusia lainnya (hablu minannas).
Prof. Moha Asri menyebutkan perbedaan antara halalpreneur dan pengusaha. Dalam konsep pelaku usaha halalpreneur melakukan usahanya berdasarkan Maqasid Syariah, yaitu melindungi agama, kehidupan, intelektual, keturunan, dan harta. Sedangkan pengusaha lainnya hanya berdasarkan hukum negara dan profit. Lingkup yang dikerjakan juga berbeda, halalpreneur berlandaskan pengetahuan bisnis ekonomi syariah, dan menjadikan Allah sebagai pemangku kepentingan (stakeholder).
“Mengapa halalpreneur penting secara ekonomi? Karena Islam adalah satu-satunya agama yang tumbuh lebih cepat dari populasi dunia, dan akan menjadi yang terbesar di dunia pada tahun 2020, demikian temuan penelitian,” ujarnya.
Dr. Nur Kholis menjelaskan bahwa halalpreneur mengatur dan menjalankan bisnis yang mematuhi aturan syariah. Ia menyebutkan beberapa parameter penting dalam sebuah bisnis yang dikategorikan sebagai bisnis islami dengan menanamkan nilai – nilai keislaman dalam mengelola pendirian manajemen produk
Setiap negara memiliki lembaga yang memberikan persetujuan sertifikasi halal secara resmi. Industri halal telah berkembang di banyak pasar dan wilayah lain luar negara Timur Tengah. Hal ini tercermin terutama di Asia. Misalnya, dalam upaya memperluas industri halal dalam negerinya, China telah bergerak untuk meningkatkan perdagangan dengan negara-negara organisasi kerjama islam (OKI) melalui inisiatf ‘One Belt one Road’.
Selain itu, pasar internasional juga mendapat keuntungan dari pasar halal karena hampir selalu ada komunitas muslim yang membutuhkan produk halal di suatu negara. Di banyak komunitas lokal, dianggap bahwa tidak semua logo halal adalah sah, sehingga memiliki sertifikasi halal yang terkenal dan terpercaya dapat membantu bisnis dalam jangka panjang.
“Permintaan produk halal tinggi karena populasi muslim yang terus bertambah. Misalnya, di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, mendorong regulasi sertifikasi halal yang lebih kuat untuk menumbuhkan industri halal dalam negeri,” jelasnya. (HA/RS)