,

Diplomat Lindungi WNI di Luar Negeri Pada Masa Pandemi

Profesi diplomat menjadi ujung tombak menjaga hubungan baik dengan perwakilan negara sahabat. Tugas lain diplomat yang tak kalah penting yakni melindungi warga negara yang berada di luar negeri. Hal inilah yang tergambar dalam webinar “the Diplomacy of Protection of Indonesian Citizens During Covid-19” yang diadakan prodi Hubungan Internasional International Program UII (HI IP) pada Selasa (7/7). Isu Perlindungan warga negara Indonesia menjadi menarik di tengah suasana ketidakpastian akibat pandemi global.

M. Aji Surya selaku pemateri dan perwakilan duta besar Republik Indonesia untuk Kairo, Mesir menjadi pemateri pada acara itu. Ia menyampaikan berdasarkan data pada per 3 Juli 2020, setidaknya terdapat 1.136 WNI positif Covid-19 dari 45 negara. Sementara, jumlah WNI yang terdaftar pada data Kementerian Luar Negeri ada lebih dari 2 juta. Di luar data itu, ia juga mencatat terdapat 9 juta orang WNI berada di luar negri.

“Selama pandemi, diplomat harus memperhatikan WNI dari satu tempat ke tempat lain, memindahkan WNI dari rumah ke rumah sakit, mengevakuasi WNI, dan lainnya. Ini termasuk isu yang baru dan rumit bagi diplomat. Tidak menutup kemungkinan, diplomat pun bisa positif Covid. Namun itu sudah risiko pekerjaan”, imbuhnya.

Kasus ini merupakan pekerjaan besar bagi diplomat karena berpotensi membawa epidemi covid-19 di negaranya. Di luar pandemi, masih banyak permasalahan lain menyangkut WNI. Pada 2019 saja, terdapat kurang lebih 28.000 kasus WNI di luar negeri terkait kasus haji dan umroh, tindak kriminal, hukuman mati, dan lainnya. Sedangkan pada masa pandemi sekitar Januari-April 2020 terdapat kurang lebih 146.471 kasus yang harus diurus oleh diplomat Indonesia di berbagai negara.

Ia menambahkan, dalam situasi berbahaya maka diplomat akan mengadakan repatriasi (pemulangan) WNI dari suatu negara untuk kembali ke Indonesia. Seperti yang pernah dilakukan di Wuhan. Mereka juga berkoordinasi dalam memberikan bantuan logistik seperti makanan dan kebutuhan lainnya, seperti yang dilakukan diplomat Indonesia untuk Malaysia.

Di samping itu, diplomat juga mengurus bantuan hukum bagi WNI. Diplomat mengupayakan agar WNI didampingi pengacara dalam kasus pemutusan hubungan kerja, serta diplomasi dengan pemerintahan, dan lainnya.

Pendaftaran WNI di data Kemenlu memang bukan merupakan kewajiban bagi WNI di luar negri sehingga banyak yang mengabaikan pendaftaran tersebut. Pihaknya menjamin meski ada WNI yang tidak terdaftar, namun Kemenlu tetap memberikan perlindungan atas hak-haknya.

Semisal ketika mereka kehilangan paspor dan lain sebagainya kemudian menghubungi kedutaan untuk meminta pertolongan, pihak kedutaan tetap akan menanggapinya. “Karena perlindungan WNI merupakan prioritas diplomat Indonesia sehingga kami siap bertugas melindungi dan membantu WNI”, pungkasnya. (FNJ/ESP)