Memahami Hukum Dalam Dunia Konstruksi
Dunia konstruksi bukanlah hanya sebatas mendesain, membangun, ataupun membuat rancangan anggaran biaya. Lebih dari itu, hukum juga masuk dalam kajian dunia konstruksi, berupa permasalahan kasus kontrak konstruksi.
Untuk mempertajam pemahaman mahasiswa, Magister Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan “Postgraduate Seminar Refleksi Kasus Kontrak Konstruksi”. Seminar ini berlangsung pada Sabtu (5/10) di Ruang Sidang Prodi Teknik Sipil Gedung Moch. Natsir-Lt.1, Kampus terpadu UII. Narasumber yang hadir yakni Ir. Riad Horem, Dipl. HE dan Arif Rahman, S.T., M.T.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII yang diwakili oleh Ir. Akhmad Suraji, M.T., Ph.D., IP-M mengatakan bahwa mahasiswa diharapakn aktif menyimak dan bertanya seputar permasalahan kasus kontrak konstruksi, sebab pakar dalam kasus kontrak konstruksi Indonesia telah menyempatkan hadir.
Pembicara seminar Arif Rahman mengatakan bahwa mahasiswa haruslah paham akan aspek hukum konstruksi. Menurutnya terdapat tiga aspek yang perlu diketahui yaitu Hukum Administrasi Negara (HAN)/Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana.
“Hirarki hukum juga haruslah dipahami oleh mahasiswa sebab untuk mengetahui kekuatan hukum yang dipakai dalam menyelesaikan permasalahn kontrak konstruksi,” imbuhnya.
Akhmad Suraji menambahkan, logika berpikir haruslah dipakai dalam menghadapi permasalah kontrak konstruksi, jangan hanya kembali kepada pasal-pasal.
“untuk menghasilkan kerja yang baik maka perbaikan akan Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, dan aturan haruslah dijalankan. Hal tersebut harus dilakukan jika tidak ingin kalah dengan insinyur dari luar,” ungkapnya. (ANR/RS)