,

Angkat Hak Difabel, UII Juara 1 LKTI Nasional

Delegasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berhasil mengukir prestasi sebagai Juara 1 dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Fasih Law Fair yang berlangsung pada 4-6 April 2017 di Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih oleh Tim Ulil Albab yang terdiri dari Muhammad Addi Fauzani (2014) dan Muhammad Aunur Roviq (2015) dengan dosen pembimbing Mahrus Ali, SH., MH.

Dalam ajang tersebut Tim Ulil Albab berhasil meraih juara 1 (satu) setelah berkompetisi dengan 29 Tim lainnya dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Beberapa diantaranya seperti Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Jenderal Soedirman. Sedangkan posisi kedua diraih oleh Universitas Jember dan posisi ketiga dari Universitas Negeri Malang.

Kegiatan Fasih Law Fair 2017 merupakan lomba membuat karya tulisan ilmiah dalam bidang hukum dengan tujuan untuk memberikan pemikiran solutif mengenai permasalahan praktek penegakan hukum yang selama ini terjadi di Indonesia. Adapun tema yang diangkat ialah “Penegakan Hukum sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan yang Berkeadaban bagi Masyarakat Marginal”.

Lomba tersebut terdiri dari dua kategori seleksi, tahap pertama seleksi naskah karya dan kedua presentasi finalis. 10 Tim dengan karya terbaik yang lolos seleksi pertama, berhak diundang oleh panitia untuk mempresentasikan karyanya dihadapan dewan juri pada tahap kedua.

Disampaikan Aunur Roviq, selaku ketua dari Tim Ulil Albab bahwa dalam kompetisi tersebut mereka mengajukan gagasan tentang desain penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang aksesibel bagi difabel dengan studi kritis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Gagasan yang kami tawarkan berangkat dari permasalahan aturan dalam KUHAP yang belum berorientasi untuk mengakomodir hak-hak difabel, sedangkan jumlah difabel yang tersandung kasus hukum setiap tahun terus mengalami peningkatan”, tutur aunur, jum’at (7/4) di Kampus FH UII.

Model KUHAP yang ada sekarang cenderung tidak di desain untuk para difabel, karena secara filosofis cara pandang konstruksi KUHAP sejak pertama kali disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23 September 1981 masih dinilai bahwa semua orang dalam keadaan normal.

“Oleh karena itu, dalam karya tulis ini kami menggagas desain KUHAP yang memuat hak-hak difabel agar dipenuhi oleh negara apabila berhadapan dengan proses hukum”, jelasnya.
Mereka berharap prestasi yang diraih dapat memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus berprestasi. Bahkan, terus berkarya untuk tetap mengharumkan nama baik institusi.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami, semoga kedepan bisa mempersembahkan lebih banyak prestasi”, ucapnya. (IHD/RS)