,

Pentingnya Memahami Sektor Jasa Keuangan Syariah di Indonesia

Pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi Islam kian meningkat dari tahun ke tahun. Perkembangan yang signifikan ini bisa dilihat dari banyaknya respon positif berbagai pihak atas produk-produk ekonomi Islam. Tercatat saat ini ada 80 negara yang mengakomodasi adanya perbankan syariah di dunia. Sehingga untuk meningkatkan pemahaman terhadap pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi dan keuangan Islam perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam kegiatan “Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Acara tersebut berlangsung pada Kamis (19/04) bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.3 Fakultas Hukum UII.

Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH.,M.Hum.,LL.M.,Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi Islam.

“Melalui kegiatan ini ke depan diharapkan akan lahir persepsi akademik yang bisa merespon dinamika pembangunan hukum ekonomi Islam khususnya mengenai sektor jasa keuangan syariah di Indonesia”, tuturnya.

Sementara Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH.,MH.,MM. menegaskan penataran ini penting untuk diselenggarakan agar meningkatkan pemahaman para pengajar dan peneliti mengenai sektor jasa keuangan syariah yang semakin berkembang pesat.

“Pertumbuhan ekonomi syariah semakin tinggi, hal tersebut juga diikuti dengan perkembangan kasusnya yang semakin kompleks. Sehingga memerlukan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengatasi persoalan yang ada”, paparnya.

Lebih lanjut Ketua APPHEISI, Ro’fah Setyowati, SH., MH., Ph.D., menyatakan kehadiran APPHEISI memiliki peran yang sangat penting di masyarakat sehingga diperlukan peningkatan pemahaman mengenai prinsip syariah dalam bidang ekonomi.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan dan memperbarui wawasan pengajar dan peneliti hukum ekonomi Islam. Sebab dosen memiliki peran horizontal dengan mendampingi masyarakat dan secara vertikal untuk menyentuh kebijakan para pemangku kepentingan”, ungkapnya.

Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari pada 19-21 April 2018 dengan menghadirkan para narasumber yang memiliki kompetensi dibidangnya, seperti dari pimpinan Bank Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, dll. Selain itu, juga berlangsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antaran UII dan APPHEISI serta Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum UII dan APPHEISI. (IH/ESP)