,

Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban Penting Untuk Keadilan

Telah terjadi pergeseran keadilan dalam penegakan hukum pidana dari keadilan yang berorientasi kepada pelanggar kepada keadilan yang berorientasi kepada korban. Hal ini dianggap penting guna menuju terwujudnya keadilan yang seimbang. Untuk melindungi hak saksi dan pemenuhan hak korban maka munculah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui UU No 13 tahun 2006 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Adanya lembaga LPSK dan perubahan UU merupakan bukti betapa urgensinya perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.

Topik tersebut tergambar dalam Seminar Nasional “Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban Sebagai Bentuk Reformasi Peradilan Pidana”. Acara yang diselenggarakan oleh Panitia Piala Muhammad Natsir (PMN 2018) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan LPSK Republik Indonesia (RI) sebagai rangkaian acara UII Law Fair 2018, pada hari Senin (19/3) di Ball Room Royal Ambarukmo Plaza Yogyakarta.

Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada LPSK RI atas kerjasama yang baik. “Terimakasih sebesar-besarnya kepada LPSK atas kerjasama dengan UII. Rasa bangga teramat besar kepada panitia yang mempersiapkan kegiatan ini siang dan malam, namun bisa terbayar dengan suksesnya acara PMN 2018”, tuturnya.

Lebih lanjut Rektor UII, Nandang Sutrisno, S.H.,M.Hum.,Ph.D., menyampaikan perlunya kompetensi dan integritas dalam diri seorang penegak hukum. “Negara Indonesia sedang terjadi krisis intergritas, sehingga harapan saya UII Law Fair 2018 dapat memberikan oleh-oleh berupa integritas dan kompetensi,” paparnya.

Sementara Keynote Speech Ketua LPSK RI Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H.,L.LM memaparkan mengenai lembaga LPSK dan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan saksi dan pemenuhan hak-hak korban. “Adanya UU dan perubahan UU tentang perlindungan saksi dan korban merupakan bukti konkrit bahwa negara benar-benar memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Dosen Pidana Fakultas Hukum UII Dr. Mudzakir, S.H.,M.H menjelaskan mengenai reformasi penegakan hukum yang berorientasi kepada keadilan. “Munculnya perkembangan hukum yang mengarah pada pengayoman tersebut terganggu dengan adanya “Justice collaborator” yang lebih memberi prioritas kepada pelanggar yang mau bekerja sama memberikan saksi di pengadilan daripada mencari kebenaran yang hakiki atau materiil,” paparnya.

Sementara Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Dr. M. Arif Setiawan, S.H.,M.H menjelaskan mengenai sistem peradilan pidana untuk mencapai suatu keadilan. “Perkembanagn peradilan pidana mengenalkan adanya Restorative Justice yaitu suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” Tuturnya. (KDJ/ESP)