Advokat Alumni UII Siap Teguhkan Integritas dan Profesionalitas
Berbagai kejahatan dan masalah penegakan hukum yang semakin kompeks membuat profesi advokat tidak hanya harus memiliki ilmu hukum yang mumpuni, namun juga harus memiliki keteguhan integritas dan kualitas. Bukan hanya itu advokat juga harus menempatkan hukum bukan sekedar sebagai ilmu namun juga harus mampu menegakan hukum sebagai moral. Dengan demikian advokat bukan hanya mampu bertahan sekaligus menjawab tantangan tersebut.
Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam acara “Silaturrahim Nasional dan Deklarasi Forum Advokat Alumni UII” yang diselenggarakan oleh Forum Advokat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), pada Sabtu (10/2) di Ballroom Hotel Sahid Jaya Yogyakarta. Acara ini dihadiri sekitar 300 Advokat alumni UII serta beberapa Organisasi Advokat dari seluruh Indonesia. Dengan kegiatan utama yakni deklarasi Forum Advokat Alumni UII, Orasi serta pembekalan Advokat dari beberapa tokoh-tokoh nasional alumni UII, yaitu Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Maqdir Ismail (Advokat Senior), dan Mahfud MD (Mantan Ketua MK).
Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. selaku ketua panitia menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai upaya UII untuk terus berkomitmen meneguhkan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia. “Kegiatan ini bertujuan untuk silaturahmi, dan sebagai embrio agar advokat alumni UII dapat terus bersinergi, untuk dapat memperjelas integritas dan profesionalisme sebagai penegak hukum di Indonesia,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., bahwa profil alumni yang dikehendaki UII adalah advokat yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas . “Alumni Fakultas Hukum UII yang tersebar menjadi praktisi, akademisi dan penggiat masyarakat harus saling bersinergi untuk dapat menegakkan hukum secara integritas dan profesionalitas,” paparnya.
Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain memiliki integritas dan profesionalitas, alumni UII juga harus berpegang pada ilmu profetik. “Dalam mewarnai penegakan hukum di Indonesia advokat alumni UII harus mempunyai ciri khas berpegang pada ilmu profetik, sehingga dapat berkontribusi untuk pembangunan,” tuturnya.
Sementara itu dalam orasi dan pembekalan Advokat, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. mengatakan bahwa advokat bukan hanya aktor penanganan kasus tapi juga ada pada pembaruan hukum, serta harus tetap berpegang pada moral dan keadilan. “Advokat bukan hanya mengikuti klien, tapi tetap harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan keadilan,” ujarnya.
Pada penyampaian orasi yang kedua, Advokat Senior Dr. Maqdir Ismail, SH., LLM. menjelaskan mengenai tantangan besar yang akan dihadapi oleh advokat dalam era sekarang serta mengajak agar tidak menjadi advokat yang hanya mementingkan materi tapi harus menjadi advokat yang senantiasa menunjung nilai-nilai keadilan. “Bukan materi yang penting, jauh lebih penting untuk menjadi advokat yang harus menjunjung nilai-nilai keadilan,” ungkapnya.
Sementara orasi terakhir yang disampaikan oleh mantan ketua MK, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH., SU. menyampaikan bahwa hukum bukan hanya dijadikan sebagai ilmu, tapi hukum juga harus dijadikan sebagai moral. Realitas penegakan hukum Indonesia saat ini, mengajak alumni UII untuk kembali pada filosofi pendidikan yang ada di UII. Serta memberikan contoh alumni UII yang berhasil menegakan hukum di Indonesia dengan menjunjung integritas dan profesionalitas.
“Yang membuat Indonesia hampir hancur adalah karena saat ini hukum sebagai moral tidak lagi muncul, yang muncul hanya hukum sebagai ilmu dan keterampilan menemukan pasal-pasal dan menafsirkan, sehingga advokat alumni UII harus mampu menjadikan hukum tidak hanya sebagai ilmu tapi juga sebagai moral,” tegasnya.
Hal tersebut sejalan dengan deklarasi yang di sampaikan oleh Advokat Alumni UII, dipimpin oleh Ketua Ikatan Alumni UII (IKA UII) yang juga mantan ketua MK serta pernyataan sikap Advokat Alumni UII yang berisikan empat poin yaitu mengakui Pancasila sebagai landasaan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, berjuang untuk melaksanakan supremasi hukum, memberikan dukungan pada pemerintah yang bersih, dan memperjuangkan tegaknya hukum. (KDJ/RS)