DPPM UII Selenggarakan Workshop Pengembangan Metodologi Penelitian

Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) khususnya Dosen, Laboran, dan Pustakawan di tuntut harus bisa mengamalkan salah satu dari empat dharma (catur dharma) perguruan tinggi, yaitu penelitian. Hasil akhir dari penelitian yang dilakukan oleh Dosen, Laboran, dan Pustakawan di lingkungan UII tersebut diharapkan bisa masuk dalam publikasi internasional, khususnya jurnal internasional.

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Dosen Baru, Laboran, dan Pustakawan terkait dengan metodologi penelitian, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UII pekan ini menyelenggarakan Workshop Pengembangan Metodologi Penelitian. Workshop dilaksanakan dalam dua gelombang, hari ini (24/02) untuk Laboran dan Pustakawan di Auditorium FTI UII, dan sebelumnya untuk Dosen baru pada Selasa (21/02) bertempat di Gedung Kuliah Umum (GKU) Lantai 2 Gedung Prof. Dr. Sardjito UII.

Plt. Rektor UII Dr.-Ing. Ir. Ilya Fadjar Maharika, MA. IAI. ketika membuka acara Workshop menyampaikan bahwa acara ini penting untuk membekali Dosen, Laboran dan Pustakawan tentang tata cara metodologi dalam membuat proposal, laporan penelitian, menulis jurnal, maupun publikasi poster.

Sementara itu Direktur DPPM UII Prof. Akhmad Fauzy, S.Si., M.Si., Ph.D., yang juga sekaligus sebagai pembicara workshop mengungkapkan bahwa empat dharma (catur dharma) yang perlu dilakukan oleh Dosen UII sebaiknya tidak dilakukan secara terpisah.

“Maksudnya, ketika seorang dosen melakukan darma penelitian, maka Ia juga perlu sekaligus mengimplementasikan darma dakwah Islamiyah. Dengan cara apa? Ya menggunakan data yang benar, laporan yang valid tidak fiktif, dan nilai-nilai kejujuran lainnya,” jelas Fauzy.

Pembicara berikutnya Dr. Yulianto Purwono Prihatmaji dan Dr. Sahabudin Sidiq juga sempat menjelaskan bahwa dalam penelitian itu terdapat proses-proses yang perlu dilalui, seperti membuat proposal, laporan penelitian, maupun publikasi poster. Dari beberapa proses tersebut tentu akan ada revisi, tujuannya bukan untuk mempersulit proses, namun semata-mata untuk menjaga amanah nama baik yang sudah diberikan kepada UII.