Pilihan Profesi Strategis dalam Bisnis Perbankan bagi Lulusan Sarjana Hukum
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara juga mempunyai hak yang sama di hadapan hukum layaknya bank lain. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan penegakan hukum tersebut, Bank Mandiri juga melibatkan orang-orang yang mempunyai kompetensi di bidang hukum guna membela hak dan kepentingannya, atau yang lebih dikenal sebagai sebutan In House Lawyer.
Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Talk Show “In-house Lawyer – Profesi Strategis dalam Bisnis Perbankan” yang diselenggarakan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Legal Group bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, pada Rabu (13/12) di Ruang Sidang Utama Lt.3 Fakultas Hukum UII.
Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., sangat menyambut baik kehadiran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Legal Group di Fakultas Hukum UII.
“Kami menyambut hangat kehadiran Bank Mandiri, agar teman-teman mahasiswa disini dapat mengenal ilmu hukum perbankan dalam dunia praktek secara lebih komprehensif”, tuturnya.
Sementara Vice President Group Head Legal PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Erman Suherman menyampaikan bahwa In House Lawyer merupakan sekelompok orang atau pegawai dalam perusahaan yang melakukan fungsi hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan.
“Peran dan fungsi sebagai In House Lawyer yang bekerja di Bank Mandiri guna memenuhi kebutuhan penanganan permasalahan hukum perusahaan, mempunyai tiga tugas utama yaitu sebagai Regulatory, Advisory, serta Litigation”, ungkapnya.
Lebih lanjut Senior Legal Councel PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Hamong Dhanardono menyatakan bahwa posisi sebagai In House Lawyer harus diisi oleh orang yang mempunyai kompetensi yang mumpuni untuk berperan sebagai Legal Advisor, Regulatory, maupun Litigator.
“In House Lawyer di lembaga perbankan mempunyai peran dan fungsi yang strategis, yang hanya bisa ditempati oleh lulusan orang hukum, tidak bisa dari jurusan lain”, pungkasnya. (IH).