UII Gelar Sarahsehan Forum Lembaga Sertifikasi Profesi Se-DIY
Tidak dapat dipungkiri ASEAN Economic Community (AEC) 2015 telah berdampak pada terciptanya sebuah kawasan terbuka dalam bidang perdagangan barang, jasa hingga tenaga kerja. Kesepakatan AEC 2015 diarahkan pada peningkatan integrasi ekonomi kawasan Asia yang implementasinya diharapkan dapat mendukung integritas ekonomi negara-negara yang ada didalamnya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang terlibat dalam kesepakatan AEC tentu memiliki tanggung jawab dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang ada di negara ini, UII berupaya turut memberikan kontribusinya sebagaimana tergambar pada penyelenggaraan acara Sarahsehan Forum Lembaga Sertifikasi Profesi Se-DIY, Senin (6/11), di Gedung Rektorat UII. Tampak hadir Ketua Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) DIY, Drs Djoko Purwanto dan Ketua Forum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK se-DIY, Muhammad Sofian.
Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LLM., Ph.D., menyampaikan bahwa UII sebagai penyelenggara pendidikan tinggi akan terus berupaya menghasilkan tenaga ahli yang memiliki berbagai kompetensi yang diakui secara internasional. Menurutnya akademisi dituntut memiliki sertifikasi di berbagai bidang riset. ”Diharapkan akademisi UII tidak hanya dapat membimbing di ruang kelas tetapi juga dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan berbagai riset dalam pengembangan keilmuannya,” tambahnya.
Direktur Lembaga Sertifikasi UII, Thorikul Huda, M.Sc., menyampaikan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UII sebagai LSP Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan telah resmi memiliki nomor lisensi BNSP-LSP-297-ID pada April 2016 melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor 0368 Tahun 2016. Lisensi yang diperoleh ini memberikan kewenangan bagi LSP UII untuk melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi seluruh mahasiswa UII pada ruang lingkup skema yang telah diajukan.
Sertifikat lisensi ini seperti disampaikan Thorikul Huda, menunjukkan bahwa LSP UII telah konsisten memelihara kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP Nomor 201 dan 202 yang mengacu pada ISO/IEC 17024 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons.
“Dengan adanya LSP ini para dosen yang telah mendapatkan sertifikat sebagai asesor kompetensi dan para dosen diberbagai bidang studi lainnya diharapkan dapat mengembangkan uji kompetensi untuk para mahasiswa di setiap fakultas maupun Prodi yang ada di UII,” ujar Thorikul Huda.
Dengan adanya forum diskusi ini diharapkan setiap perguruan tinggi maupun sekolah menengah kejuruan yang ada di DIY dapat saling bekerjasa sama demi mewujudkan infrastuktur kompetensi sumber daya manusia khususnya di DIY. (BA/RS)