Kampus Diminta Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi
Belakangan ini pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia terus berupaya mendorong agar kampus terus meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satunya melalui usulan penggabungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Usulan tersebut dilatarbelakangi jumlah perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta hingga saat ini jumlahnya mencapai ribuan. Sementara kualitasnya masih banyak berada dalam tahap berkembang bahkan sulit untuk berkembang.
Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Dialog Interaktif Aspirasi Rakyat Jogja Istimewa dengan tema “Penggabungan dan Penyatuan PTS Untuk Pendidikan Indonesia Lebih Baik” yang diselenggerakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jum’at (10/11) bertempat di Hall DPRD DIY, Jl. Malioboro No. 54, Yogyakarta.
Koordinator Kopertis Wilayah V Yogyakarta, Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA., menyampaikan bahwa PTS yang kesulitan berkembang dapat melakukan merger agar perguruan tinggi tersebut dapat memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
“Dari 4.500 perguruan tinggi ternyata banyak yang kecil, jumlah produksi mahasiswanya sedikit, maka PTS boleh merubah bentuk, di dalamnya terkandung aturan penggabungan dan penyatuan perguruan tinggi”, tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setyawan, MBA., menyampaikan bahwa untuk dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas tentu hanya bisa tercapai kalau perguruan tinggi dapat berkembang lebih baik.
“Kami mengajak pengelola perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas agar output sesuai outcome yang diharapkan, yakni menghasilkan lulusan berkualitas sehingga dapat terserap dengan baik di dunia kerja”, ucapnya.
Lebih lanjut Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., menyatakan bahwa UII berkomitmen untuk mengutamakan kualitas lulusan agar dapat bersaing secara nasional maupun global.
“UII terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan mutu lulusan. Oleh karena itu, kami juga mengajak perguruan tinggi lain untuk sama-sama berjuang agar perguruan tinggi yang kesulitan berkembang dapat sama-sama maju”, ungkapnya.
Merger PTS merupakan skenario untuk menggambungkan atau menyatukan minimal 2 atau lebih perguruan tinggi. Ini berlaku bagi PTS yang penyelenggaraannya sudah tidak memiliki kemampuan secara akademik maupun non akademik. Tujuan merger agar PTS dapat berkembang dengan baik jika berada di bawah pengelolaan badan penyelenggaraan yang baru. Kendati demikian, Kemenristekdikti tidak akan memaksa setiap perguruan tinggi untuk melakukan merger karena hal tersebut merupakan hak masing-masing perguruan tinggi. (IH)