Pelajari Proses Pembentukan UU, Mahasiswa FH UII Kunjungi DPR RI
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan Outclass sekaligus kunjungan ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada Senin (23/10). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh 6 Fraksi di DPR RI, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta Fraksi Partai Nasdem.
Sementara rombongan dari UII terdiri dari Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum., Wakil Dekan FH UII, Dr. Drs. Rohidin, SH., M.Ag., Ketua Panitia, Eko Rial Nugroho, SH., MH., Dosen FH UII, Masyhud Asy’ari, SH., M.Kn., para pegawai Pusat Pendidikan dan Pelatihan FH UII, serta 356 mahasiswa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk menambah wawasan serta meningkatkan kualitas pendidikan di bidang kemahiran hukum. Peningkatan khususnya dalam pengembangan dan pelaksanaan Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun kegiatan berjalan dalam bentuk diskusi yang terbagi menjadi beberapa sesi dari tiap-tiap fraksi.
Dalam sambutannya Aunur Rahim Faqih menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan sebagai media untuk lebih memahami dan mengetahui proses pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR RI.
“Proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini sudah menjadi pekerjaan rutin dari Anggota DPR RI, semoga adik-adik mahasiswa semua dapat belajar dari alumni yang ada disini”, tuturnya.
Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang juga alumni FH UII, Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi harus mampu menciptakan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
“Bahwa DPR RI merupakan representasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam membentuk UU, namun dalam setiap rancangan UU itu harus ada pengharmonisasian dengan peraturan perundang-undangan lain agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari”, ungkapnya.
Lebih lanjut salah satu mahasiswa FH UII, Angkatan 2015, M. Aunur Roviq menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan ke DPR RI tersebut merupakan bentuk pembelajaran yang baik bagi mahasiswa.
“Mahasiswa dapat langsung berkomunikasi dan bertanya kepada DPR RI sebagai lembaga pembuat undang-undang mengenai bagaimana realita dan permalasalahan yang timbul dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan”, ucapnya. (IH)