,

Sukuk Sebagai Instrumen Investasi Syariah

Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah sukuk. Di beberapa negara sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Sukuk juga bisa menjadi alternatif investasi bagi para investor yang ingin berinvestasi pada surat berharga.

Hal ini menjadi fokus utama dalam kuliah umum bersama Dece Kurniadi, SH.,MM. selaku Senior Trainer Muamalat Institute, pada rabu (7/6) di Ruang Sidang Utama Lt.3, Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Hadir juga dalam acara tersebut Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH.,M.Hum., Wakil Dekan FH UII, Dr. Drs. Rohidin, SH.,M.Ag., Kaprodi Ilmu Hukum FH UII, Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph.D., para dosen dan ratusan mahasiswa.

Dalam sambutannya Rohidin menuturkan bahwa kegiatan kuliah umum ini diselenggarakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan, khususnya untuk memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang keuangan atau pembiayaan syariah dari pembicara yang ahli dibidangnya.

“Bahwa saat ini keuangan syariah sudah berkembang dengan inovasi sedemikian rupa, sehingga jika kita tidak mengupdatenya insya Allah akan ketinggalan. Oleh sebab itu, kuliah-kuliah umum seperti ini nampaknya merupakan sebuah keniscayaan untuk memperkaya keilmuan,” tutur Rohidin.

Di awal materinya Dece Kurniadi menjelaskan bahwa dalam menjalankan akad syariah maka sesuatu tersebut harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan syara’, namun jika tidak tunduk maka transaksinya harus di cancel.

“Dalam Islamic economy orientasinya bukan hanya profit, tetapi juga harus memperhatikan batas-batas hukum yang tidak boleh dilanggar. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang hanya tertuju pada profit yang bebas nilai,” paparnya.

Ditambahkan Dece Kurniadi bahwa pengertian sukuk jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ialah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

“Sukuk versi SBSN ialah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.

Lebih lanjut Dece Kurniadi menyatakan bahwa sukuk merupakan salah satu alternatif instrument investasi khususnya bagi umat muslim dalam membangun perekonomian bangsa.

“Penggunaan dana sukuk dikhususkan untuk usaha yang halal, berbeda dengan obligasi dan saham yang dapat digunakan untuk apa saja. Sehingga sukuk bisa menjadi alternatif investasi dalam menjaga kehalalan pundi-pundi rejeki yang kita dapatkan,” tutupnya.

Setelah semua pembicara selesai menyampaikan materinya, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta diakhiri dengan penyerahan cindera mata. (IHD/RS)