Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII) melantik dan mengambil sumpah 116 dokter baru yang terdiri dari 36 laki-laki dan 80 perempuan. Acara sumpah dokter FK UII angkatan 62 ini berlangsung pada Rabu (17/1) di Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakkir dengan penuh haru dan khidmat. Acara ini juga ditayangkan melalui kanal YouTube Fakultas Kedokteran UII. Read more

Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan kerja dari Universitas Al-Azhar Mataram pada Senin (15/1), di Gedung GBPH Prabuningrat Kampus Terpadu UII. Dalam agenda studi banding ini disikusikan terkait dengan penegakkan kode etik dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas. Read more

Program Studi Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) menawarkan studi lanjut strata-2 (S-2) Magister Arsitektur dan Program Studi Profesi Arsitek (PPAr) bagi calon wisudawan pada acara bertajuk “Pembekalan Lulusan Sarjana Arsitektur”. Acara yang diselenggarkan pada Sabtu (9/1) di ruang Information and Resources Center (IRC), Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII tersebut terselenggara sebagai bentuk monitoring dan tawaran beberapa pilihan yang dapat diambil oleh calon lulusan di bidang arsitektur. Read more

Program Studi S1 Rekayasa Tekstil FTI UII, puji syukur telah melaksanakan seminar bagi mahasiswa peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Meski baru resmi berdiri tahun 2019 dan menerima mahasiswa angkatan pertama tahun 2020, Program Studi S1 Rekayasa Tekstil FTI UII mampu mengimplementasikan MBKM yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek sejak akhir Januari 2020. Adapun seminar dilaksanakan hari Rabu, 10 Januari 2024 jam 08.15 – 14.15 WIB, bertempat di Laboratorium Desain Produk Tekstil yang terletak di Gedung Selatan FTI UII. Read more

Pada hari Kamis, 11 Januari 2024 bertempat di Ruang Mini Auditorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan acara Pelepasan Peserta Program Visiting Lecturer 2024 dan Peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024. “Akan ada dua dosen yang akan kita kirimkan ke University of Groningen, Belanda dan 2 orang dosen yang akan kita kirimkan ke University of Debrecen, Hungaria untuk mengikuti Program Dosen Tamu (Visiting Lecturer). Dan juga akan ada 3 mahasiswa yang saat ini sudah diterima dan berhasil lolos mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 baik ke Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara dan Fakultas Hukum, Universitas Mataram.

Keseluruhan program ini merupakan kegiatan program mobilitas baik untuk dosen dan mahasiswa yang telah berjalan dengan baik sebagai akibat dari berjalan baiknya kemitraan yang baik dengan kampus-kampus mitra FH UII baik ditingkat nasional maupun internasional”, demikian paparan Ketua Tim Penyelenggara Mobilitas FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD.

“Keberadaan kegiatan mobilitas yang tidak hanya dinikmati oleh mahasiswa tetapi juga dosen ini juga merupakan bagian dari adanya pengakuan baik tingkat nasional dan internasional kepada Fakultas Hukum UII. Jauh sebelum Kampus Merdeka ini ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Hukum UII sudah melaksanakan banyak program yang identik sehingga keberadaan kebijakan tidak menjadi persoalan dalam hal teknis dan impelementasi di tingkat Fakultas. Sehingga saat ini sudah sangat banyak mahasiswa yang mengikuti mobilitas internasional dan juga sudah banyak mahasiswa asing yang datang dan belajar ke Fakultas Hukum UII. Semester ini saja kita baru saja menerima 23 mahasiswa asing dari Deakin University dan Western Sidney University. Termasuk juga sudah banyak Professor dan Dosen serta Peneliti Asing yang hadir ke Universitas Islam Indonesia baik untuk mendukung pola pengajaran dan penelitian kolaboratif dengan skala internasional.” Demikian sambutan Dekan Fakultas Hukum UII.

Keempat dosen yang akan diberangkatkan ke Eropa mengikuti Program Visiting Lecturer antara lain: Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dan Ratna Hartanto, S.H., LL.M. Selain itu, mahasiswa yang akan mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 adalah Rizkha Aura Eka Sari, Mutiara Sabila Hamdani, dan Wahyu Nurindah yang merupakan mahasiswa aktif dari Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Kegiatan Program Visiting Lecturer 2024 selama 1 bulan baik dikampus mitra Fakultas Hukum UII yaitu University of Groningen dan University of Debrecen. Sedangkan mahasiswa peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 akan mengikuti program selama 1 semester dan setelah selesai studi akan dikonversi ke dalam kurikulum Prodi di Fakultas Hukum UII.

Sumber: Website Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Keluarga besar Universitas Islam Indonesia (UII) bersyukur atas nikmat yang tak berhenti terlimpah. Pagi ini, seorang kolega kita mendapatkan amanah jabatan baru, sebagai profesor: Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih. Untuk itu, kita semua menyampaikan selamat atas capaian tertinggi dalam kewenangan akademik ini. Profesor bukan gelar akademik, tetapi jabatan yang punya muatan amanah besar yang melekat di sana.

Sampai hari ini, UII mempunyai 40 profesor aktif yang lahir dari rahim sendiri. Dalam setahun terakhir, selama 2023, UII mendapatkan 12 surat keputusan profesor. Prof. Winahyu merupakan profesor ke-13 di Fakultas Hukum UII.

Ini menjadikan proporsi dosen dengan jabatan akademik profesor mencapai 5 persen (40 dari 790 orang). Persentase ini hampir dua kali lipat dibandingkan rata-rata nasional, yang baru 2,61 persen dari sekitar 311.000 dosen.

Saat ini, sebanyak 262 dosen UII berpendidikan doktor (33,2%). Sebanyak 67 berjabatan lektor kepala dan 116 lektor. Mereka semua (183 orang) tinggal selangkah lagi mencapai jabatan akademik profesor.

Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya berbagi perspektif dan mengajak hadirin, terutama profesor baru, untuk membantu mematangkannya melalui refleksi lanjutan.

 

Kewajiban fidusia kepada mahasiswa

Dalam sambutan pendek ini, saya akan membahas kewajiban fidusia (fiduciary duties) profesor. Istilah fidusia digunakan di bidang hukum yang merujuk kepada pengalihan hak kepemilikan sebuah benda. Dalam konteks ini ada kepercayaan, seperti arti asal kata fidusia dari bahasa Latin, fidere yang berarti “mempercayai”. Fidusia adalah konsep relasional karena melibatkan lebih dari pihak.

Hubungan fidusia juga mengandaikan ada penerima manfaat (beneficiaries) yang menjadi fokus. Hubungan ini juga dianggap sebagai sesuatu yang berbeda, lebih tinggi, lebih murni, daripada sekedar hubungan kontraktual.

Mari, kita terapkan konsep ini dalam konteks pendidikan tinggi. Profesor dan secara luas dosen atau pendidik juga mempunyai hubungan fidusia dengan mahasiswa. Mahasiswa menaruh kepercayaan kepada para pendidik.

Di sini lain, sebagai implikasi, para pendidik mempunyai kewajiban fidusia yang merupakan hutang kepada mahasiswa (Scharffs & Welch, 2005). Kewajiban ini termasuk di antaranya memberikan bimbingan kepada mahasiswa, memberikan pengajaran yang berkualitas, menyediakan lingkungan pendidikan yang bebas dari rundungan dan pelecehan seksual, dan membentuk suasana kelas yang memandang mahasiswa setara dan bebas dari favoritisme atau jebakan anak emas. Daftar ini tentu bisa diperpanjang.

Juga penting disampaikan di sini bahwa pendidik tidak boleh menggunakan memanfaatkan relasi kuasa dengan mahasiswa untuk kepentingannya (Freedman, 1986). Dalam konteks ini, mahasiswa dalam posisi yang lemah.

Kehadiran para profesor diharapkan memberikan pencerahan kepada para mahasiswa. Peran ini sangat tidak mungkin diwakilkan, dan membutuhkan kehadiran dan interaksi langsung dengan mahasiswa.

Tentu, ada pengorbanan di sini, dari sisi waktu dan energi. Tetapi sekali ini, ini adalah harga layak yang harus dibayar karena mahasiswa (termasuk keluarganya) yang sudah menarik kepercayaan yang sangat tinggi.

Kita tidak mungkin membuat mahasiswa bertepuk sebelah tangan. Kita lengkapi dengan tangan kita supaya suara meriah muncul tapi bertemunya kedua tangan tersebut.

 

Kewajiban fidusia kepada publik

Apakah hubungan fidusia juga terjadi antara profesor dengan publik? Saya mengajak hadirin merenungkannya.

Profesor yang menjadi intelektual publik bisa menjadi salah satu penjelmaan karena kesadaran ini. Di sini, kepentingan publik menjadi fokus utama.

Di satu sisi, publik menaruh kepercayaan yang tinggi kepada profesor dan di sisi lain, juga ada “hutang” kepada publik yang harus dibayar oleh para profesor.

Peran intelektualisme publik ini bisa mewujud dalam beragam bentuk. Termasuk di dalamnya terlibat aktif dalam penyelesaian masalah publik atau meningkatkan kualitas kehidupan melalui aktivisme bersama organisasi publik.

Selain itu, juga dapat berbentuk ikhtiar mewarnai diskusi di ruang publik terkait isu bersama. Ikhtiar ini dapat disampaikan dalam beragam kanal, termasuk diskusi maupun tulisan populer atau kolom.

Studi yang dilakukan oleh Osborne dan Wilton (2017), misalnya, menemukan beragam alasan mengapa profesor menulis kolom di media populer. Beberapa yang mengemuka termasuk bahwa kolom akan memberikan wajah publik bagi kampus dan meningkatkan hubungan positif dengan konteks.

Kolom yang ditulis para profesor juga dipercaya akan memberikan sudut pandang akademik beragam isu yang muncul di media massa, selain juga akan menantang bias konservatisme atau pemahaman yang terlanjut melekat di tengah masyarakat. Dalam bahasa lain, kolom para profesor ini menawarkan perspektif baru yang lebih segar untuk beragam isu.

Responden lain mengatakan, menulis kolom juga sebagai bagian pengabdian kepada publik dengan membayar kepercayaan yang sudah diberikan kepada para profesor atau pendidik secara luas.

Sekali lagi, apa yang saya sampaikan diniatkan untuk membuka mata kolektif kita dan juga menghangatkan diskusi yang bermakna. Semoga berkenan.

Semoga amanah profesor ini menjadi pembuka berjuta pintu keberkahan, tidak hanya bagi pribadi dan keluarga, tetapi juga institusi dan publik. Sekali lagi, jabatan profesor tidak hanya merupakan prestasi, tetapi juga sekaligus amanah publik yang perlu dijalankan dengan sepenuh hati.

 

Referensi

Freedman, M. H. (1986). The professional responsibility of the law professor: Three neglected questions. Vanderbilt Law Review39(2), 275-286.

Osborne, G., & Wilton, S. (2017). Professing in the local press: Professors and public responsibilities. Journal of Community Engagement and Scholarship10(1), 67-80.

Scharffs, B. G., & Welch, J. W. (2005). An analytic framework for understanding and evaluating the fiduciary duties of educators. BYU Education & Law Journal, 4, 159-229.

Sambutan pada acara Serah Terima Surat Keputusan Profesor untuk Prof. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. pada 5 Januari 2024.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil). Bertemakan “Perguruan Tinggi Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta Maju Bersama”, acara dilaksanakan di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Kaliurang, pada Kamis (4/1). Read more