Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Program IISMA (Indonesian International Student Mobility Awards) pada Selasa 6 Februari 2024 yang bertepatan pada pukul 15.00 WIB via Online Zoom serta disiarkan langsung melalui Youtube. Selain sosialisasi terkait dengan program IISMA 2024 yang telah resmi dibuka pada 23 Januari 2024, PSHPS juga melakukan Sharing Session dengan 2 mahasiswa yang lolos mengikuti program IISMA pada tahun 2023, yaitu Muhammad Rifqi Abiyyu (Co-Funding IISMA – Warsaw University) dan Dhiva Athalla Mazaya Yuva (Co-Funding IISMA – Lancaster University). Sosialisasi yang dilaksanakan secara Online via Zoom ini merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan IISMA bagi Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), sehingga diharapkan semakin banyak mahasiswa FH UII akan tertarik dan mengikuti program IISMA 2024. Read more

Universitas Islam Indonesia (UII) untuk kali pertama menerima enam mahasiswa Kazakhstan dalam program International Credit Transfer (ICT), pada Selasa (20/2). Program ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) anatara UII dengan Nur-Mubarak University, Kazakhstan yang telah ditandatangani pada 2021. Dua peserta program di antaranya mengikuti perkuliahan di Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Program Internasional. Sedangkan empat mahasiswa lainnya bergabung di Prodi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI). Read more

Persentase di atas tidak terkait dengan perolehan kontestan pemilihan umum. Angka tersebut adalah proporsi lulusan SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagian besar adalah warga asli, yang melanjutkan ke pendidikan tinggi. Dari 100 lulusan, hanya 9 yang berkesempatan kuliah. Sangat rendah.

Boleh tidak percaya, tapi itulah data yang dikoleksi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY. Fakta ini tentu pahit dan karenanya diharapkan menjadi pencelik mata.

Setelah mengetahui fakta ini, sekitar dua tahun lalu, beberapa upaya telah penulis dilakukan. Niat awalnya sederhana: membuat isu ini mendapatkan perhatian bersama secara serius. Penulis  menyampaikan isu ini di beragam forum formal dan informal. Termasuk di antaranya dengan para pimpinan perguruan tinggi swasta, anggota parampara praja, Ketua DPRD, dan bupati. Masalah ini juga penulis sampaikan ke anggota DPD RI yang pekan lalu berkunjung ke UII.

Tingkat partisipasi pendidikan tinggi yang rendah ini seakan terkubur di bawah angka partisipasi kasar pendidikan tinggi (APK PT) DIY yang mencapai 74,08 persen (Susenas 2023). Dari 100 pemuda berusia 19 sampai 24 tahun yang tinggal di DIY, 74 orang di antaranya mengenyam bangku kuliah. Tapi, APK PT ini dapat mengecoh. Proporsi ini tidak hanya memasukkan warga asli DIY.

Untuk simulasi, kita anggap angka 9 persen sebagai data 2022. Lulusan SMA di DIY pada tahun tersebut sekitar 53.000. Artinya, kurang dari 4.800 yang kuliah, dan sisanya, lebih dari 48.000 tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Mereka memilih bekerja, berwirausaha, atau aktivitas lain.

Kita bisa bertanya: Apakah mereka tidak melanjutkan kuliah itu pilihan merdeka atau dipaksa keadaan? Tidak ada informasi spesifik soal ini, meski patut diduga, berkaitan dengan masalah ekonomi.

Karenanya, penulis sangat bersyukur, ketika kemarin (20/02/24) Dinas Dikpora DIY meluncurkan beasiswa berkelanjutan untuk pemuda DIY. Memang cacahnya masih kecil, tetapi ini merupakan langkah konkret yang perlu diapresiasi.

Beasiswa kuliah bisa diakses oleh pemuda berusia 18-24 tahun. Besaran beasiswa adalah Rp10 juta per tahun. Pada 2024 ini tersedia 150 paket. Cacah paket ini bertambah jika inisiatif serupa yang dilakukan oleh kabupaten dimasukkan, meski secara agregat sulit dikatakan cukup jika dibandingkan dengan angka 48.000 pemuda yang tidak kuliah setiap tahun.

Kita bisa bayangkan dampak jangka panjang jika masalah ini tidak diatasi. Termasuk di antaranya adalah kemungkinan warga asli terpinggirkan dalam kompetisi untuk mendapatkan beragama akses, termasuk dalam bidang ekonomi dan politik. Salah satu dampaknya lanjutannya adalah ketimpangan sosial antara warga asli dan warga pendatang. Ini menakutkan.

Jalan keluar permanen perlu dicari bersama-sama. Program intervensi harus menjadi gerakan kolektif. Perguruan tinggi negeri dan swasta yang mampu dapat terlibat. UII, misalnya, mulai 2024, mengenalkan skema beasiswa afirmasi pembebasan uang kuliah untuk warga asli yang tidak mampu. Untuk sementara tersedia 29 paket, satu orang per program studi jenjang diploma dan sarjana.

Sambil menunggu gayung bersambut, pertanyaan banyak pimpinan perguruan tinggi swasta yang sering dititipkan kepada penulis perlu juga disampaikan: Apakah mungkin sebagian dana keistimewaan dialokasikan untuk memperbesar cacah paket beasiswa?

Mari kita simulasikan untuk 1.000 paket per tahun menggunakan standar Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Besar uang kuliah tengahan per semester Rp4 juta. Ini artinya perguruan tinggi tetap harus berkontribusi. Bantuan biaya hidup kluster terendah Rp800.000 per bulan.

Untuk 1.000 paket, pada tahun pertama dibutuhkan Rp17,60 miliar. Pada tahun keempat dan seterusnya Rp70,40 miliar untuk 4.000 penerima beasiswa aktif. Bandingkan dengan dana keistimewaan yang sebesar Rp1,42 triliun. Sebanyak Rp1,07 triliun (75,37%) dialokasikan untuk bidang kebudayaan. Kalau pendidikan tinggi dianggap sebagai bagian penting dari bidang ini, maka sudah sangat klop.

Tulisan sudah tayang sebagai Kolom Analisis Kedaulatan Rakyat pada 23 Februari 2024.

Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 diselenggarakan kerjasama antara Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dengan Prodi Sarjana Hukum S1 Universitas Sumatera Utara. “Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Dekan Fakultas Hukum beserta delegasi yang telah hadir dan berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Kami melihat bahwa jalinan kerjasama yang telah dibangun antara kedua Fakultas Hukum sudah sangat terjalin baik meski tanpa adanya dokumen kerjasama tertulis. Yang sudah beejalan sebenarnya sudah banyak seperti pendampingan untuk akreditasi internasional, benchmarking untuk keperluan review kurikulum terutama di Magister Hukum dan Program Doktor FH USU dan juga saat ini sudah ada mahasiswa MBKM Pertukaran Pelajar. Harapannya kerjasama ini dapat menelurkan banyak kegiatan lainnya seperti Kolaborasi Riset, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat.” Demikian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Siregar, SH, MHum. Read more

Dosen UII Raih Gelar Profesor Bidang Ilmu Ushul Fiqih-img

Profesor di Universitas Islam Indonesia (UII) kembali bertambah. Kali ini Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, M.A., dosen UII pada Program Studi Ahwal Syakhshiyah menyandang gelar profesor dalam bidang Ilmu Ushul Fikih. Raihan ini menjadikannya sebagai dosen ke-2 di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dan ke-41 di UII yang berhasil meraih jabatan akademik tertinggi. Read more

Keluarga besar Universitas Islam Indonesia (UII) bersyukur atas nikmat yang tak berhenti terlimpah. Pagi ini, seorang kolega kita mendapatkan amanah jabatan baru, sebagai profesor: Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom. Untuk itu, kita semua menyampaikan selamat atas capaian tertinggi dalam kewenangan akademik ini. Profesor bukan gelar akademik, tetapi jabatan yang punya muatan amanah besar yang melekat.

Sampai hari ini, UII mempunyai 41 profesor aktif yang lahir dari rahim sendiri. Surat keputusan yang diberikan hari ini adalah yang kedua di awal 2024 ini, setelah sebelumnya di Januari 2024. Semoga ini menjadi pertanda baik untuk seterusnya.

Pengangkatan Prof. Tamyiz menjadikan proporsi dosen dengan jabatan akademik profesor mencapai 5,2 persen (41 dari 788 orang). Persentase ini hampir dua kali lipat dibandingkan rata-rata nasional, yang baru 2,61 persen dari sekitar 311.000 dosen.

Saat ini, sebanyak 262 dosen UII berpendidikan doktor (33,2%). Sebanyak 71 berjabatan lektor kepala dan 112 lektor. Mereka semua (183 orang) tinggal selangkah lagi mencapai jabatan akademik profesor.

Jabatan profesor tidak hanya merupakan pencapaian personal semata, tetapi juga mencerminkan dedikasi dan komitmen UII untuk keunggulan akademik. Ini juga merupakan bukti Profesor Tamyiz telah menunjukkan dedikasi yang istikamah dalam menjalankan tugasnya sebagai dosen.

Prof. Tamyiz adalah profesor kedua di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Yang menarik, jaraknya sangat panjang dengan SK profesor pertama yang diterima di FIAI UII, yaitu pada 2007, sekitar 13 tahun yang lalu.

Tentu ini bisa menghadirkan beragam diskusi. Mulai dari ketatnya proses yang harus diikuti, sulitnya mengajak para dosen meningkatkan kewenangan akademiknya, atau justru sebuah kesabaran yang perlu dicontoh. 😉

 

Tugas intelektual publik

Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya berbagi perspektif dan mengajak hadirin, terutama para profesor, untuk membantu mematangkannya melalui refleksi lanjutan.

Pada awal 1966, Noam Chomsky, satu dari sedikit intelektual di Amerika Serika yang masih jernih melantangkan apa yang diyakininya benar secara konsisten, berbicara di depan kelompok mahasiswa Universitas Harvard tentang tanggung jawab intelektual.

Sambutan itu, kemudian diterbitkan satu tahun kemudian, pada 1967 di jurnal mahasiswa Universitas Harvard, Mosaic, dan diterbitkan ulang sebagai suplemen di The New York Review of Books. Pada saat itu, situasi politik di Amerika Serikat sedang menghangat yang dimulai ketika Presiden John F. Kennedy mengeskalasi perang Vietnam.

Dalam sambutannya Chomsky (1967) mengatakan bahwa

“Adalah tanggung jawab kaum intelektual untuk menyuarakan kebenaran dan mengungkap kebohongan”.

Dalam bahasa agama, tugas ini adalah amar makruf (menyuarakan kebenaran) dan nahi munkar (mengungkap kebohongan).

Bagi Chomsky (1967), hal ini seharusnya menjadi keniscayaan. Memang tugas ini tidak hanya tanggung jawab intelektual, tetapi menurutnya, intelektual mempunyai posisi istimewa.

“Bagi kelompok minoritas yang memiliki hak istimewa, demokrasi Barat memberikan waktu luang, fasilitas, dan pelatihan untuk mencari kebenaran yang tersembunyi di balik tabir distorsi dan misrepresentasi, ideologi dan kepentingan kelas, yang melaluinya peristiwa-peristiwa sejarah terkini disajikan kepada kita.”

Tampaknya kita hari ini masih dapat bersepakat, bahwa apa yang disampaikan oleh Chomsky, 58 tahun yang lalu, masih valid.

Tentu, menjadi intelektual seperti yang tergambarkan tersebut bukan tanpa tantangan dan risiko. Setiap dari kita bisa mengimajinasikannya masing-masing, mulai dari risiko yang terlihat abu-abu muda sampai yang gelap pekat.

 

Bukan selebritas akademik

Namun, fakta di lapangan memberikan cerita bahwa tidak semua akademisi berani mengambil peran ini, karena beragam alasan.

Selain potensi risiko, di dalamnya termasuk, kurangnya rasa percaya diri, ditambah dengan kegamangan terkait efektivitas gerakan, membuat banyak akademisi enggan terlibat dalam aktivisme.

Pembahasan soal ini dimuat dalam buku peringatan 50 tahun pemikiran Chomsky (Allott et al., 2019).

Saat ini, kita harus jujur akui, semakin sulit menemukan intelektual publik di Indonesia. Saya harus membedakan antara intelektual publik yang berbicara dengan hati dan ketulusan, dan selebritas akademik yang masih gandrung dengan sorot lampu panggung dan penyanjungan, baik dari kolega maupun mahasiswa (lihat misalnya Walsh, & Lehmann, 2021). Jika intelektual publik berfokus pada masalah publik, selebritas akademik lebih cenderung mengedepankan individualisme, dan karenanya dapat merusak nilai-nilai ilmiah (Fleming, 2021).

Menjadi intelektual juga soal konsistensi antara kata dan perbuatan, serta konsistensi sikap dalam konteks yang berbeda-beda, termasuk ketika jauh dan dekat dengan lingkaran kekuasaan. Rumus ini valid kita semua, termasuk saya. Tentu, bisa jadi sebagian dari kita ada yang langsung mengatakan dalam hati, “tidak mudah”.

Itulah tantangan sebuah pilihan sikap dengan semua godaan di depan mata. Tidak mudah. Jika mudah, maka hadiahnya mungkin hanya jam dinding, gelas belimbing, atau piring cantik. 🙂

Kekhawatiran keluar dari garis demarkasi disiplin asal, juga tidak jarang menjadikan banyak akademisi memilih untuk membatasi berbicara dan menulis hanya untuk disiplin ilmu mereka.

Padahal ada tingkatan yang lebih tinggi, yaitu memberanikan diri berbicara dan menulis tentang disiplin ilmu mereka dan menghubungkannya dengan beragam konteks, termasuk sosial, budaya, dan politik. Atau, bahkan ada yang dijadikan simbol atau pelantang pesan supaya berbicara dan menulis tentang isu-isu publik yang sangat mungkin belum tentu terkait dengan bidang keahlian yang ditekuninya.

Saya yakin, pendapat ini akan memicu diskusi menarik.

Ketika saya menulis sambutan ini, saya teringat pidato pengukuhan Prof. Al Makin, yang berjudul retoris: Bisakah menjadi ilmuwan di Indonesia? Saya tentu tidak akan menyampaikan di sini di depan penulisnya,

Saya harus akhir diskusi soal tanggung jawab intelektual ini, bukan karena tidak penting, tetapi supaya menyisakan penasaran di benak semua hadirin untuk meneruskan refleksi. Saya juga khawatir kalau sambutan saya menjadi semacam pidato kunci. 🙂

Semoga Allah selalu meridai UII dan kita semua.

 

Referensi

Allott, N., Knight, C., Smith, N., & Chomsky, N. (2019). The responsibility of intellectuals: Reflections by Noam Chomsky and others after 50 years (p. 156). UCL Press.

Chomsky, N. (1967). A special supplement: The responsibility of intellectuals. The New York Review of Books23.

Fleming, P. (2021). Dark academia. Pluto Press

Walsh, P. W., & Lehmann, D. (2021). Academic celebrity. International Journal of Politics, Culture, and Society34, 21-46.).

Sambutan pada acara Serah Terima Surat Keputusan Profesor atas nama Dr. Tamyiz Mukharrom pada 13 Februari 2024.

Universitas Islam Indonesia (UII) memperingati milad ke-81 tahun pada Senin (12/2) di Auditorium Prof. K.H. Abdulkahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII. Milad UII kali ini mengangkat tema Dedikasi untuk Negeri. Tema ini membawa pesan bagi seluruh sivitas akademika UII untuk terus memegang komitmen yang kuat dalam menjalankan peran UII sebagai perguruan tinggi yang unggul dalam mendidik para cendekiawan dan calon pemimpin bangsa di masa depan. Read more

Para guru dan senior yang saya hormati. Kang Jana, terima kasih sudah mengundang Universitas Islam Indonesia (UII). Saya mewakili UII. Di sini saya belajar dan menyerap energi positif dari forum mulia ini.

Izinkan saya memulai dengan melakukan pengakuan: latar belakang pendidikan saya informatika dan sistem informasi, agak jauh pokok kajian forum pagi ini: pemilihan presiden tanpa etika dan penegakan hukum. Karenanya, saya tidak akan mengutip pasal dalam sebuah undang-undang, misalnya. Saya akan masuk ke level abstraksi yang lebih tinggi.

Mohon dimaafkan jika apa yang saya sampaikan tidak sangat mendalam. Paparan ini mungkin semacam “curhat” akademik bertema. Yang menguatkan saya juga adalah bahwa pendapat yang mengatakan intelektual kadang harus keluar dari pagar disiplinnya untuk merespons masalah publik.

 

Akal sehat yang tergadai

Fenomena yang menjadi fokus tampaknya sudah menjadi semacam rahasia publik. Pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, potensi pengabaian hukum, dll. Lembaga negara atau lembaga resmi yang seharusnya meniup peluit belum bergerak juga.

Semua orang yang masih tersisa akal sehatnya, sedikit saja, bisa mengendus dengan mudah.

Kita semua bersyukur dalam beberapa hari terakhir, ruang publik menyambut dengan baik pernyataan banyak kampus, dari seluruh penjuru Indonesia.

Hanya saja, tidak semua kampus mempunyai keberanian menyuarakan karena beragam alasan. Saya tidak tahu persisnya. Beragam spekulasi bisa dibuat. Termasuk di dalamnya, tersandera hutang budi. Pernyataan beberapa pimpinan PT beberapa hari terakhir yang penuh puja puji bisa menjadi indikasi. Ternyata ada “operasi pasar” yang dilakukan oleh oknum aparat.

Tentu kritik tidak berarti tidak mengapresiasi sisi baik kinerja pemerintah. Tentu ada prestasi yang dibukukan. Kita bisa buat daftarnya.

Tetapi, ketika ada praktik berbangsa dan bernegara yang keluar dari koridor, sebagai intelektual yang masih waras akalnya harus mengingatkan. Itulah mengapa dalam tradisi di Indonesia, yang diperingati orang adalah haul, hari kematian, jika berakhir dengan husnul khatimah. Jika berakhir buruk, saya khawatir, peringatan haul akan kehilangan alasannya.

 

Tugas intelektual

Dalam konteks, ada isu intelektualisme yang dipertanyakan. Saya ingat tulisan Noam Chomsky, salah satu tugas intelektual adalah mereka yang menyuarakan kebenaran dan mengungkap kebohongan. Tugas ini tentu dengan risiko.

Saya ingat obrolan personal lewat pesan WhatsApp dengan Prof. Azyumardi Azra Allahuyarham sekitar sebulan sebelum wafatnya. Ketika itu, saya mengingatkan beliau untuk berhati-hati. Ini jawaban beliau

“Saya juga kadang-kadang khawatir karena sering mengkritik secara terbuka di media elektronik dan media cetak. Saya tawakkaltu (alallah) sajalah. … Bahkan yang terhitung kawan kita dalam barisan kepemimpinan nasional ikut-ikutan menyalahkan mereka yang kritis.”

Sebagian kawan terpelajar juga mengatakan, kalau demokrasi mati mengapa orang masih bisa berbicara dan tidak ada yang diproses.

Sebentar. Ini bukan soal kanal bersuara yang dibuka, tetapi bagaimana suara itu secara serius didengar. Suara rakyat tentu bukan sekedar efek suara seperti dalam film-film Hollywood untuk menjadikan adegan lebih kuat tersampaikan. Rakyat tidak hanya sebagai obyek pelanggeng kekuasaan dan mendapatkan legitimasi hanya karena membebaskan bersuara.

Kalau suara rakyat, tentu termasuk kampus, didengar, saya yakin sudah banyak perubahan yang dilakukan. Tapi kan, di lingkaran kekuasaan juga banyak orang terpelajar. Itulah masalahnya. Terpelajar dan tersadar adalah dua cerita yang berbeda.

 

Beberapa pertanyaan

Saya jadi bertanya, meminjam istilah William Davies dalam bukunya Nervous State, apakah “demokrasi perasaan” (democracy of feelings) juga menemukan buktinya di Indonesia? Ini pertanyaan dan saya serahkan jawabannya ke Ibu/Bapak semua.

Dalam alam demokrasi jenis ini, perasaan semakin mendominasi keputusan manusia dalam mengambil keputusan. Karenanya, fakta pun dimanipulasi untuk memberikan dampak emosional yang maksimum, dan perasaan banyak orang dimainkan untuk menavigasi perubahan yang diinginkan, meski tidak sejalan dengan akal sehat.

Saya juga teringat bukunya Guriev dan Treisman yang berjudul Spin Dictators. Secara sederhana, adalah diktator yang memutarbalikkan fakta. Kediktatoran varian baru ini tidak lagi dilakukan dengan menebar teror atau memanfaatkan aparat, tetapi dengan menguasai narasi.

Diktator jenis ini cenderung populis dan bahkan disuka rakyat. Tapi yang ditampilkan ada sesuatu yang semu belaka karena ada beragam modus yang dilakukan untuk menjadi penjaga gerbang informasi.

Tidak ada kata “Indonesia” dalam buku tersebut. Buku itu terbit 2 tahun lalu, pada 2022. Apakah akan berbeda daftar negara yang masuk di buku tersebut, jika buku ditulis di 2024?

Lagi-lagi, ini sebuah pertanyaan, dan jawabannya saya serahkan ke  Ibu/Bapak semua.

Paparan pada diskusi Forum Guri Besar dan Doktor Insan Cita tentang “Pemilihan Presiden Tanpa Etika dan Penegakan Hukum” pada 4 Februari 2024.

 

Universitas Islam Indonesia (UII) mendapat julukan sebagai Kampus Role Model oleh Universitas Muria Kudus (UMK) pada kegiatan Kunjungan Kerja, Rabu(1/2) di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII. Pertemuan yang diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, mendiskusikan bagaimana menavigasi transformasi digital guna optimalisasi sistem informasi kampus. Read more

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc. menerima kunjungan kerja dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo pada Rabu (31/1) di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII. Pertemuan diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara oleh kedua belah pihak. Read more