Proses pergantian tampuk kepemimpinan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) tertuang dalam Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII Nomor 06 Tahun 2021 dan Peraturan Panitia Pemilihan (PP) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII. Seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode ini diharapkan bisa menjadi suatu budaya yang menggembirakan bagi seluruh warga UII dengan optimalisasi platform digital untuk setiap kegiatan sosialisasi.
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia
Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.