Proses pergantian tampuk kepemimpinan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) tertuang dalam Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII Nomor 06 Tahun 2021 dan Peraturan Panitia Pemilihan (PP) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII. Seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode ini diharapkan bisa menjadi suatu budaya yang menggembirakan bagi seluruh warga UII dengan optimalisasi platform digital untuk setiap kegiatan sosialisasi.

Read more