Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII) mengadakan Webinar Pengabdian Masyarakat ke-10 dengan mengangkat tema “Persiapan Haji dan Umroh Pasca Pandemi Covid-19” pada Sabtu (6/11).
Haji merupakan rukun Islam yang ke-5, wajib hukumnya dilaksanakan bagi orang yang mampu. Akibat pandemi Covid-19 membuat ibadah haji terpaksa ditunda sejak 27 Februari 2020. Namun, memasuki akhir tahun 2021 dengan usaha pemerataan vaksin, angka Covid-19 sebagian besar di di belahan dunia mengalami penurunan. Hal ini membawa kabar gembira untuk kembali diselenggarakannya ibadah haji dan umroh di Tanah Suci.
“Saat ini, pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia sedang dalam tahap akhir pembahasan prosedur serta persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan umrah,” jelas Drs. H. M. Sholikhan Amin, M.HI. selaku Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh Kabupaten Sleman.
Sholikhan menyampaikan salah satu inovasi pelaksanaan haji pasca pandemi adalah diberlakukannya aturan pendaftaran via online dengan syarat usia minimal 12 tahun dan keberangkatan minimal 18 tahun.
Sholikhan Amin juga menjelaskan pada tanggal 30 Agustus 2021 dilaksanakan pertemuan terbatas antara KJRI dengan perwakilan Arab Saudi di Jeddah membahas persiapan umroh 1443 H. Jika pelaksanaan umrah lancar, maka akan dilakukan persiapan haji. Salah satu syarat masuk ke negara Arab adalah penggunaan vaksin lengkap dua dosis dan wajib menggunakan booster selain vaksin yang resmi beredar di Arab (Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson).
“Jamaah hanya boleh berumrah 1x dan masuk Raudhah 1x dalam kurun waktu 14 hari,” jelasnya. Memang terdapat perubahan umrah yang biasanya berlangsung 15 hari. Pemberangkatan hanya dari Bandara Soekarno Hatta saja.
“Persiapan haji 2022 nanti menggunakan vaksin Johnson yang efektif selama dua tahun,” tegasnya. Pemerintah juga mengusahakan untuk pemberangkatan haji bisa full 100% kuota yaitu sebanyak 221.000 ribu jamaah.
Selanjutnya Dr. dr. Probosuseno, Sp. PD., K-Ger, FINASIM, S.E., M.M., Dosen FK-KMK UGM menjelaskan mengenai persiapan apa saja yang harus dilakukan menjelang keberangkatan haji dan umrah. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah rekrutmen petugas kesehatan haji yang lebih baik, syar’i, dan sesuai dengan komando operasional kesehatan di Arab Saudi. “Perlunya penguatan pembinaan kesehatan haji yang terintegrasi dengan manasik,” jelas dr. Probosuseno.
Dia menambahkan jika saat ini kriteria yang bisa berangkat ke tanah suci adalah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan haji saja. Sementara waktu, bagi jamaah yang perlu pendampingan belum bisa berangkat. Hal tersebut menimbang manfaat dan risiko jika diberangkatkan.
“Jadi, jemaah haji yang bisa berangkat pada tahun 2022 hanya yang mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan orang lain,” tutupnya. (UAH/RS)