Adanya putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik (parpol) yang menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Thershols pada Pemilu 2019 tetap diverfikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual, tentunya berimplikasi pada institusionalisasi parpol dalam pelaksanaan pemilu. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggaran diskusi actual secara virtual yang bertemakan “Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK Langkah Mundur Institusionalisasi Parpol?” pada Rabu, (30/6) melalui zoom meeting.
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia
Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.