Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII menyelenggarakan kuliah umum konstitusi “Menguji Daya Lenting Konstitusi Di Tengah Turbulensi” pada Rabu (18/8). Pembicara yang hadir yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar HTN FH UII dan Dewan Penasihat PSHK FH UII) dan Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Ketua MK RI 2013-2015 dan Panitia Ad Hoc I MPR-Perubahan UUD NRI 1945).
Prof. Ni’matul Huda menjelaskan mengacu pada Pasal 18 UUD 1945, Indonesia tidak mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Indonesia dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.