Kasus penyiraman air keras kepada mantan penyidik KPK, Novel Baswedan kembali bergulir. Dua terdakwa yang disidangkan dalam kasus tersebut, yakni Roni Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette dituntut hukuman 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai terdakwa dianggap “tidak sengaja” menyiram wajah Novel dengan air keras. Karena sebenarnya mereka berniat menyiram badan Novel. Tindakan itu mengakibatkan Novel mengalami cacat mata permanen.
Banyak pihak menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Sementara Mabes Polri sebagai kuasa hukum terdakwa meminta pelaku dibebaskan. Hal inilah yang kemudian menjadi bahan diskusi menarik bagi Klinik Advokasi Masyarakat dan Hak Asasi Manusia (KAHAM) UII. Bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta serta Wadah Pegawai KPK, mereka mengadakan diskusi daring yang menyoal kasus itu. Ada empat narasumber yang diundang yaitu Lakso Anindhito, Arif Maulana, Nissrina Nadhifah, dan Eko Riyadi.