Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-2019) pada satuan Pendidikan dan perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-2019), dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan untuk:

1. Menerapkan sistem Kerja dari Rumah (KdR) untuk dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Indonesia, mulai 17 Maret sampai 15 April 2020. Durasi KdR dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.

2. Memahami KdR sebagai menyelesaikan pekerjaan kantor di rumah masing-masing, dan setiap dosen atau tenaga kependidikan dapat diminta hadir secara fisik ke kantor dalam keadaan mendesak.

3. Mengikhtiarkan dengan sungguh-sungguh pelayanan kepada semua pemangku kepentingan dapat dipenuhi dalam kualitas yang terbaik.

4. Menginstruksikan kepada semua unit (rektorat, sekretariat pimpinan, badan, direktorat, fakultas, jurusan, program studi, laboratorium, dan unit lain yang relevan) untuk melakukan koordinasi terkait dengan pembagian sif kerja di kantor.

5. Menginstruksikan kepada semua pemimpin unit untuk mengawal ketercapaian target kerja yang disepakati, baik harian, pekanan, atau dalam durasi tertentu. Pengawalan dapat dilakukan dengan sistem yang disepakati di setiap unit, seperti dengan melaporkan pekerjaan setiap akhir hari atau satuan waktu lain dengan sistem atau kanal yang disepakati (formulir daring, grup media sosial, atau lainnya) dan mendiskusikan setiap masalah yang muncul.

6. Meminta tenaga kependidikan untuk melakukan rekapitulasi pekerjaan sebagai bukti presensi setiap akhir pekan dan melaporkannya kepada Divisi Administrasi Umum dan Rumah Tangga di setiap fakultas atau Direktorat Sumber Daya Manusia di tingkat rektorat atau ke atasan langsung. Presensi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyesuaikan dengan kebijakan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta.

7. Meminta kepada semua dosen dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama menjaga komitmen supaya KdR dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga produktivitas untuk kemajuan Universitas Islam Indonesia.

8. Menunda penyelenggaraan acara Pidato Milad ke-77 Universitas Islam Indonesia pada 23 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

9. Menyediakan kontak Tim UIISiaga Covid-19 di 082131737773 (telepon, WhatsApp) dan informasi terkait kebijakan Universitas Islam Indonesia di https://uii.ac.id/covid-19.

Kebijakan ini melengkapi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya yang dapat diakses di https://uii.ac.id/covid-19. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Semoga Allah meridai semua ikhtiar kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Yogyakarta, 21 Rajab 1441/16 Maret 2020
Rektor,

Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

 

Sumber: Surat Edaran Rektor Nomor: 1050/Rek/10/SP/III/2020

Allah SWT mengingatkan hendaknya ada sebagian muslim yang tekun mendalami ilmu agama meski umat tengah berada di situasi yang genting. Hal itu tidak lain agar ada muslim yang menjaga lentera dakwah tetap menyala sehingga menerangi langkah kehidupan umat. Sebagaimana Ia berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 122 yang artinya :

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”

Read more

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan memperhatikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan dan mempertimbangkan perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019), dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan untuk:

Pembelajaran daring dan tatap muka

  1. Tidak meliburkan pembelajaran (termasuk kuliah dan pembimbingan) tetapi menyelenggarakannya menggunakan bantuan teknologi informasi secara daring, mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Pembelajaran daring dapat diselenggarakan menggunakan Google Classroom, Zoom, atau sistem lain. Ujian Tengah Semester yang berlangsung mulai 16 April diikhtiarkan dapat berupa ujian bawa pulang (take home exam). Durasi pembelajaran daring dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
  2. Memperketat protokol penyelenggaraan pembelajaran yang tidak mungkin dijalankan secara daring (seperti praktikum, kerja praktik, praktik kerja, kegiatan keterampilan medik) dan aktivitas lain (seperti Sumpah Apoteker). Protokol tersebut termasuk pengecekan suhu, penggunaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pembatasan kontak fisik (seperti jabat tangan), dan pembatasan tamu dari luar Universitas Islam Indonesia.

Penundaan program atau aktivitas

  1. Menunda pelaksanaan program atau aktivitas yang melibatkan banyak orang atau pihak luar Universitas Islam Indonesia (seperti seminar/konferensi, workshop, kuliah umum), mulai 16 Maret 2020 sampai pandemi Covid-19 mereda. Jika karena alasan yang sangat khusus, program atau aktivitas tidak bisa ditunda, protokol yang ketat harus dijalankan.
  2. Menunda acara Wisuda Periode IV TA 2019/2020 yang direncanakan pada 18 April 2020. Peserta Wisuda Periode IV TA 2019/2020 memiliki pilihan untuk dapat mengambil ijazah mulai 18 April 2020 di Direktorat Layanan Akademik Universitas Islam Indonesia. Waktu wisuda pengganti akan diumumkan kemudian.

Mobilitas nasional dan internasional

  1. Membatasi sivitas akademika dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau ke luar kota.
  2. Memberlakukan protokol ketat untuk tamu internasional, termasuk karantina dan pembatalan pertemuan, jika diperlukan.

Kesehatan diri dan lingkungan

  1. Meningkatkan ikhtiar pencegahan lain, seperti dengan menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, mengurangi kontak fisik, serta menyediakan fasilitas pendukung, seperti cairan pembersih tangan.
  2. Meminta kepada sivitas akademika yang merasakan gejala tidak sehat, seperti batuk, demam tinggi, gangguan pernafasan (yang merujuk kepada kondisi penderita Covid-19), untuk tidak masuk kerja atau mengikuti proses pembelajaran dengan tatap muka. Permohonan izin dapat disampaikan ke Divisi Administrasi Akademik (untuk mahasiswa) atau Divisi Administrasi Umum dan Rumah Tangga (untuk tenaga kependidikan) atau Ketua Jurusan (untuk dosen) atau ke atasan langsung.
  3. Mengimbau kepada semua sivitas akademika, untuk sementara waktu, menghindari tempat berkumpul beragam orang (seperti pusat perbelanjaan, kafe, atau ruang kerja bersama).
  4. Sambil mengerjakan semua ikhtiar, mengajak semua sivitas akademika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan kualitas amalan terbaik, termasuk memperbanyak sedekah.

Pusat informasi dan pengaduan

  1. Untuk pengaduan dan akses informasi lain terkait dengan mitigasi penyebaran Covid-2019 di lingkungan Universitas Islam Indonesia dapat menghubungi Bidang Hubungan Masyarakat di 082131737773 (telepon, WhatsApp)

Kebijakan ini melengkapi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rektor,

Fathul Wahid

Data matematika sains kerap kali dianggap jauh dari aktivitas sehari-hari serta tidak begitu aplikatif. Padahal, jika diperhatikan secara seksama, implementasi dari data sains sangat erat dan lekat kaitannya dengan berbagai sendi kehidupan manusia, termasuk dalam menghadapi fenomena global. Hal inilah yang berusaha diangkat oleh Center of Data Science Universitas Islam Indonesia (CDS UII) dengan menyelenggarakan Data Science Talk & Workshop Series (DTWS) pada Jumat (13/3) sampai Ahad (15/3).

Read more

Kesembuhan pasien rumah sakit tidak hanya berasal dari perawatan dan pengobatan semata, melainkan dapat berasal dari suasana dan dekorasi rumah sakit itu sendiri. Secara tidak langsung, bangunan yang nyaman menumbuhkan semangat pasien untuk sembuh dan sehat. Keadaan psikologis pasien inilah yang memberikan efek besar terhadap kesembuhannya.

Hal inilah yang disampaikan Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), Universitas Islam Indonesia (UII), Ir. Handoyotomo, MSA, dalam acara workshop Riset Desain Rumah Sakit (11/3) di Gedung Moh. Natsir FTSP UII.

Read more

Hadirnya teknologi informasi seharusnya semakin memajukan dakwah dan pengembangan komunitas Muslim di berbagai dunia. Umat Muslim pun dituntut bijak dan memahami bagaimana memanfaatkan teknologi itu agar selaras dengan perintah dan larangan Allah. Hal inilah yang mendorong Masjid Ulil Albab UII bersama dengan Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) mengadakan kajian agama bersama dengan Ust. Ahmad Fatan Hidayatullah, ST, M.Cs yang dilaksanakan pada Selasa (10/3) di Masjid Ulil Albab UII.
Ahmad Fatan membagi empat poin utama dalam kajiannya yaitu hukum asal teknologi, hukum menggunakan teknologi, hukum mengembangkan teknologi, dan yang terakhir yaitu bagaimana cara kita dalam memanfaatkan teknologi.

Read more

Indonesia adalah negara yang kaya dan memiliki keberagaman budaya, suku, etnik, adat, agama, dan bahasa. Demikian pula dengan keragaman agama yang ada di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan aliran kepercayaan perlu dirawat dengan baik agar selalu harmonis. Kondisi inilah yang menjadi perhatian semua pihak supaya kerentanan terhadap isu-isu yang berbau SARA dapat dihindari. Seperti dapat dipelajari melalui sejarah berbagai peristiwa yang pernah terjadi di Indonesia.

Sabtu (7/3), CILACS UII mengadakan kegiatan “nonton bareng” film dokumenter yang berjudul “Beta Mau Jumpa” di Cilacs UII Unit Demangan, Jl. Demangan Baru 24 Yogyakarta. Kegiatan yang dihadiri masyarakat umum dengan antusias ini hasil kerjasama antara CILACS UII dengan Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Read more

Sebanyak 22 mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) dari berbagai program studi nampak berbahagia. Pasalnya, mereka menjadi penerima Beasiswa Indonesia Cerdas BRI Tahun 2019. Penyerahan beasiswa senilai 105 juta dari bank plat merah tersebut berlangsung di Gedung Prof. Sardjito, kampus terpadu UII pada Senin (9/3). Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik & Riset UII, Dr. Drs. Imam Djati Widodo, M.Eng.Sc secara simbolis menerima plakat beasiswa dari Teguh Aribowo selaku Kepala Kantor Cabang BRI Cik Di Tiro Yogyakarta. Beasiswa diharapkan menjadi penyemangat untuk lebih berprestasi sekaligus memantik jiwa entrepreneur mahasiswa.

Read more

Pengalaman adalah salah satu guru terbaik dalam kehidupan. Motto inilah yang ingin ditanamkan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) UII kepada para mahasiswanya. Sebagaimana tergambar dalam Workshop on E-portofolio Making pada Sabtu (7/3). Workshop yang berlangsung di Gedung Prof. Sardjito ini bertujuan memberi bekal mahasiswa PBI UII sebelum terjun mengajar di sekolah-sekolah.

Rizki Farani, S.Pd., M.Pd. selaku pemateri pertama menggarisbawahi pentingnya tujuan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun sebelum mengajar. “RPP harusnya tidak bersih dan banyak coretan. Saat mengajar tentu ada keberhasilan, maka hendaklah keberhasilan tersebut dicatat agar dapat menjadi referensi begitu juga saat terjadi kendala dan kegagalan juga dicatat. Pengajar dituntut bijaksana dalam memberi penilaian siswanya”, ujar dosen PBI UII itu.

Read more

Rancangan Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) telah resmi diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski digadang-gadang mampu mempermudah jalannya berbagai kegiatan usaha, meningkatkan investasi, serta memperluas lapangan kerja, namun RUU ini menuai banyak kontroversi. Salah satunya yakni potensi munculnya berbagai persoalan di bidang hukum, perlindungan buruh, dan lingkungan. Keinginan untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja tidak berjalan harmoni dengan teori pembentukan peraturan perundang-undangan, status UU sektoral, perlindungan buruh, kecenderungan sentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat, ketentuan pidana, arah kebijakan investor, dan perlindungan lingkungan.

Read more