Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-2019) pada satuan Pendidikan dan perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-2019), dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan untuk:
1. Menerapkan sistem Kerja dari Rumah (KdR) untuk dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Indonesia, mulai 17 Maret sampai 15 April 2020. Durasi KdR dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
2. Memahami KdR sebagai menyelesaikan pekerjaan kantor di rumah masing-masing, dan setiap dosen atau tenaga kependidikan dapat diminta hadir secara fisik ke kantor dalam keadaan mendesak.
3. Mengikhtiarkan dengan sungguh-sungguh pelayanan kepada semua pemangku kepentingan dapat dipenuhi dalam kualitas yang terbaik.
4. Menginstruksikan kepada semua unit (rektorat, sekretariat pimpinan, badan, direktorat, fakultas, jurusan, program studi, laboratorium, dan unit lain yang relevan) untuk melakukan koordinasi terkait dengan pembagian sif kerja di kantor.
5. Menginstruksikan kepada semua pemimpin unit untuk mengawal ketercapaian target kerja yang disepakati, baik harian, pekanan, atau dalam durasi tertentu. Pengawalan dapat dilakukan dengan sistem yang disepakati di setiap unit, seperti dengan melaporkan pekerjaan setiap akhir hari atau satuan waktu lain dengan sistem atau kanal yang disepakati (formulir daring, grup media sosial, atau lainnya) dan mendiskusikan setiap masalah yang muncul.
6. Meminta tenaga kependidikan untuk melakukan rekapitulasi pekerjaan sebagai bukti presensi setiap akhir pekan dan melaporkannya kepada Divisi Administrasi Umum dan Rumah Tangga di setiap fakultas atau Direktorat Sumber Daya Manusia di tingkat rektorat atau ke atasan langsung. Presensi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyesuaikan dengan kebijakan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Meminta kepada semua dosen dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama menjaga komitmen supaya KdR dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga produktivitas untuk kemajuan Universitas Islam Indonesia.
8. Menunda penyelenggaraan acara Pidato Milad ke-77 Universitas Islam Indonesia pada 23 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
9. Menyediakan kontak Tim UIISiaga Covid-19 di 082131737773 (telepon, WhatsApp) dan informasi terkait kebijakan Universitas Islam Indonesia di https://uii.ac.id/covid-19.
Kebijakan ini melengkapi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya yang dapat diakses di https://uii.ac.id/covid-19. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.
Semoga Allah meridai semua ikhtiar kita.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yogyakarta, 21 Rajab 1441/16 Maret 2020
Rektor,
Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.
Sumber: Surat Edaran Rektor Nomor: 1050/Rek/10/SP/III/2020