International Program Dance Club Universitas Islam Indonesia (IPDC UII) berhasil meraih juara umum atau predikat Grand Prix dalam kompetisi tari tingkat Internasional Folk Festival in Catalonia 2019. Grand Prix merupakan penghargaan tertinggi dalam ajang bergengsi tersebut. Penghargaan itu juga disampaikan komite penyelenggara melalui akun resmi media sosialnya. Kompetisi yang berlangsung di provinsi Catalunya, Spanyol pada tanggal 3 hingga 6 Februari 2019 ini diikuti oleh grup tari serta seniman dari berbagai belahan dunia.

Read more

Dengan bekal terjemahan budaya ke dalam bahasa Inggris adalah “culture”, saya mencari kata “culture” ke dalam puluhan terjemahan Alquran yang terangkum dalam quran.com. Tak satupun ayat yang mengandung terjemahan kata “culture” dalam bahasa Inggris. Pencarian berlanjut di puluhan kitab Hadis yang terangkum di sunnah.com. Hasilnya sama. Nihil.

Apakah ini berarti, budaya tidak menjadi kepedulian Islam dan umat Islam? Kita simpan pertanyaan ini, sebelum menyepakati definisi budaya.

Hari ini, kita mengikuti diskusi tentang fikih budaya. Ada dua kata kunci di sini: fikih dan budaya.

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum itu berputar bersama ‘illah (alasan hukum)-nya dalam mewujudkan dan meniadakan hukum (al-hukm yadûru ma’a ‘illatih wujûdan wa ‘adaman). Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyatakan bahwa perubahan fatwa dapat terjadi dikarenakan adanya perubahan zaman, tempat, keadaan, dan kebiasaan. Jika pendapat ini diikuti, hukum Islam bersifat responsif dan sekaligus adaptif.

Perubahan mengharuskan respons dari hukum Islam. Sebagai contoh, munculnya cyptocurrency, seperti bitcoin, misalnya memantik diskusi fikihnya. Dampak teknologi informasi, dalam beragam interaksi antarmanusia pun perlu dibahas; apakah bisa menikah dengan bantuan konferensi video, misalnya. Atau, sahkah melakukan talak menggunakan aplikasi pesan singkat?

Selain itu, penerapan fikih, seperti dicontohkan Rasulullah, tidaklah selalu saklek, kaku. Sebagai contoh, lihat bagaimana kisah ketika Rasulullah ketika menentukan hukum bagi seorang sahabat miskin yang berhubungan dengan istrinya di siang hari, padahal dia sedang berpuasa.

“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”.

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.  

Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Budaya juga bersifat sama. Budaya adalah sistem adaptif (Keesing,1974), yang berkembang sejalan dengan waktu.

Menurut Koentjaraningrat (1979), terdapat tiga wujud kebudayaan: (1) sebagai ide, gagasan, nilai, atau norma; (2) sebagai aktifitas atau pola tindakan manusia dalam masyarakat; (3) sebagai benda-benda hasil karya manusia. Ketiganya bisa kita sebut sebagai artifak yang didefinisikan sebagai “humanly designed, socially objectified vehicles of functional meaning” (Kessing, 1974).

Dalam Kamus Cambridge, entri ‘culture’ mempunyai beberapa nosi. Ada yang artian luas mencakup seluruh hasil kerja intelektual manusia, ada yang spesifik terkait dengan seni. Tapi, nampaknya semuanya sepakat, bahwa budaya tidak bisa dilepaskan dari produk dari manusia.

Saya juga melakukan pencarian daring dengan frasa “fikih budaya” dengan beragam kombinasi, dan tidak banyak literatur yang bisa saya baca. Salah satunya adalah tulisan Prof. Idri (2012) dari UIN Sunan Ampel Surabaya. Beliau menawarkan tiga pendekatan. Pertama, fikih budaya dalam dapat dibingkai dengan pendekatan historis. Hukum Islam yang sudah dipraktikkan umat Islam dalam sejarah, bukan semata-mata sebagai aturan hukum syariat. Kedua, pengembangan fikih budaya perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip bersifat absolut dan universial. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah: prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban individu; prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Tuhan; prinsip keadilan; prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain; prinsip menepati janji dan menjunjung tinggi kesepakatan; dan prinsip tolong menolong untuk kebaikan. Ketiga, dalam merumuskan fikih budaya juga perlu menyeimbangkan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Pendekatan tekstual-kontekstual ini dipilih untuk menyeimbangkan pemahaman normatif-doktrinal di satu sisi, dan kontekstualisasi dengan unsur-unsur kesejarahan pada sisi lain.

Karena berbudaya adalah untuk manusia, dan manusia diminta Allah membina kehidupan yang baik (hayah thayyibah), maka demikian juga dalam berbudaya. Berbudaya juga seharusnya untuk kebaikan!

Semoga dapat memantik diskusi lanjutan yang lebih produktif!

Disarikan dari sambutan rektor dalam Diskusi Fikih Budaya pada 18 Februari 2019

 

Referensi

Idri (2012). Pengenalan metodologi filosofis dalam kajian fikih budaya dan sosial. Karsa, 20(2), 165-175

Keesing, R. M. (1974). Theories of culture. Annual review of anthropology, 3(1), 73-97.

Koentjaraningrat, R. M. (1971). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.

 

 

Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat, pengajian, serta pemerikasaan kesehatan di Desa Lembu Purwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (17/2). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu bagian dari rangkaian acara Milad ke-76 UII, yang mengangkat tema Khidmat UII untuk Bangsa.

Read more

Tahun 2019, Indonesia memasuki tahun politik dimana kita memiliki kesempatan terbuka untuk memilih pemimpin bangsa. Tentu rakyat Indonesia mengharapkan kepemimpinan yang baik. Namun alasan yang melatarbelakangi keputusan bisa bervarian walaupun ada juga yang memilih karena tidak ingin yang terburuk menang. Sedemikian bervariannya sampai hampir lupa bahwa memahami alasan memilih juga sama pentingnya dengan memahami karateristik orang yang dipilih.

Kepemimpinan, tema itulah yang diangkat dalam kajian yang berjudul “Siapakah Sosok Pemimpin yang Rahmatan Lil ‘Alamin?” pada Selasa (19/2), di Gedung Wahid Hasyim Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII). Kajian ilmu yang diselenggarakan oleh Jurusan Studi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan konsep pemimpin yang ideal serta mempererat jalinan silaturahim antar dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Yogyakarta.

Read more

Universitas Islam Indonesia (UII) dan Akademi Angkatan Udara (AAU) sepakat menjalin kerjasama, melalui program pelatihan dan penelitian bersama. Kesepakatan kerjasama ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Marsma TNI Fachri Adamy, S.E., Selasa (19/2), di VIP Room II, Kampus AAU Yogyakarta.

Read more

Perkembangan bisnis di era digital berlangsung sangat cepat. Hal ini tentu mempengaruhi majemen serta pengendalian mutu yang harus terus ditingkatkan. Sebuah usaha dituntut terus menciptakan inovasi dan terobosan baru agar produk dan jasa yang dihasilkan dapat terus menjawab kebutuhan pasar. Hal inilah yang dilakukan Cilacs UII selama ini sebagai pusat bahasa dan budaya asing Asia dan Eropa di UII.

Read more

Budaya dan kehidupan sosial masyarakat terus berkembang terlebih pada era globalisasi sekarang ini. Hal ini menuntut adanya pendekatan tertentu dalam penetapan hukum Islam kontemporer khususnya dalam aspek budaya dan adat istiadat, yang senantiasa berkembang tanpa batas. Memperkenalkan dan mensosialisasikan pendekatan fikih budaya di tengah masyarakat menjadi penting. Sayangnya pendekatan ini baik secara filosofis, historis dan sosial belum demikian familiar.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar Kajian Fikih Budaya, pada Senin (18/2), di Auditorium Gedung Yayasan Badan Wakaf UII, Jl. Cik Di Tiro No.1 Yogyakarta. Tiga narasumber dihadirkan dalam penyelenggaraan seminar, yakni Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A., Dr. Hamim Ilyas, M.Ag. dan Dr. Aguk Irawan MN.

Read more

Masih tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia salah satunya disebabkan oleh kurangnya skill yang dimiliki lulusan. Selain itu, kalangan industri juga berpendapat bahwa pengetahuan dan skill yang dimiliki lulusan tidak sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja. Oleh karena itu, perlu usaha untuk menjembatani lulusan meningkatkan skill melalui pembelajaran alternatif. Permasalahan tersebut menginspirasi mahasiswa UII Jurusan Manajemen IP Fakultas Ekonomi 2015, Muhammad Yoga Izzani untuk menggagas ide E-learning mengenai pengembangan skill pada aplikasi Maxstream.

Read more

Badan Sistem Informasi Universitas Islam Indonesia (BSI UII) menyelenggarakan diskusi BSI Academy dengan mengusung tema “Devops Web Tech and Opensource”, pada Sabtu (16/2), di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII. BSI Academy merupakan diskusi tentang informasi dan teknologi dengan tujuan menguatkan identitas UII, menjulangkan inovasi UII, melebatkan manfaat UII.

BSI Academy merupakan salah satu dari tiga sharing knowledge yang dilakukan oleh BSI UII bagi lingkup eksternal UII. Dua sharing knowledge lainnya yaitu diskusi dilingkup internal BSI “Tech Talk” yang dilakukan setiap Kamis pagi dan BSI Academy Internal UII dengan menggunakan GoogleEdu.

Read more

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII), bekerjasama dengan Program Magister Ilmu Hukum UII mengadakan Seminar Hukum dengan Tema “Quo Vadis Penegakan Hukum Di Tahun Politik”, pada Sabtu (16/2), di Auditorium Yayasan Badan wakaf UII, Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta.

Read more