Menjadi seorang pemimpin bukanlah perkara yang mudah bagi setiap orang. Seorang pemimpin harus memiliki kemampuan untuk bisa mengayomi setiap lapisan masyarakat yang dipimpinnya. Kemampuan untuk bersikap adil juga sangat menentukan kemajuan daerah yang dipimpinnya.

Topik tersebut tersirat pada pelaksanaan tabligh akbar yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Ulil Albab UII, pada Jum’at (8/3), di Masjid Ulil Albab, dengan mengusung tema Nasihat untuk Umat Isyarat Intelektual dalam Al-Quran.

Read more

Diskusi kali ini berawal dari pertanyaan besar yang memerlukan jawaban segera. Ketika membaca Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), korban kekerasan seksual yang terbayangkan adalah para perempuan (termasuk anak) seperti yang tertulis dalam poin menimbang dan beberapa pasal dalam RUU PKS tersebut.

Saya yakin, semua yang hadir di sini sepakat, bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun, harus dimusnahkan dari muka bumi. Kesadaran ini juga yang seharusnya juga mendasari perumusan RUU PKS.  Saya juga yakin Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta beragam lembaga yang peduli terhadap perlindungan perempuan mempunyai data yang lebih dari cukup untuk meyakinkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah fakta sosial.

Namun, kemunculan RUU PKS ini, di tengah-tengah suhu politik yang semakin panas,  telah menimbulkan beragam interpretasi, dan bahkan hoaks. Sebagian kalangan mendukung pengesahan RUU P-KS ini dengan segera. Sebagian yang lain, mencurigai adanya muatan kepentingan tertentu, pesan-pesan tersembunyi, dalam pasal-pasal yang termaktub di sana.

Tentu menjadikan isu ini hanya menjadi gunjingan tanpa solusi akan sangat menyita energi bangsa ini. Karenanya, diskusi yang diadakah kali ini, diharapkan dalam membedah RUU PKS  ini dengan pendekatan akademik dengan tujuan utama: meningkatkan kualitas RUU PKS yang akan disahkan. Ide-ide bernas tentu diharapkan muncul dalam diskusi ini. Pertukaran ide yang terjadi, saya harapkan dapat berlangsung dengan hati yang dingin.

Bagaimana seseorang memposisikan orang lain, akan sangat mempengaruhi bagaimana dia bersikap atau berinteraksi. Begitu juga, pandangan kita terhadap perempuan akan sangat mempengaruhi bagaimana kita bersikap dan berinteraksi dengan perempuan.

Dalam Islam, perempuan menambatkan tempat yang sangat spesial. Ajaran Islam sangat menghargai perempuan. Ayat dalam Alquran dengan jernih menyampaikan bahwa kehadiran Islam telah menghapuskan praktik bejat Kaum Quraisy yang suka menguburkan bayi perempuan, karena takut kemiskinan. Bahkan, Allah mendedikasikan sebuah surat dalam Alquran dengan nama: Annisa. Surat yang secara umum memberikan pesan untuk melindungi dan sekaligus memuliakan kaum yang rentan dalam masyarakat, seperti anak yatim dan para janda, dan perempuan secara umum.

Sirah nabawiyah, juga dengan sangat jelas memberikan banyak ilustrasi bagaimana Rasulullah sangat menghargai istri-istrinya (Al-Munajjid, 2014). Hadis lain mengajarkan bagaimana perempuan (ibu) lebih berhak dihormati lebih dahulu dibandingkan laki-laki (bapak) (HR Albukhari 5971) dan keistimewaan merawat anak-anak perempuan dengan baik (HR Albukhari 1418).

Sebagai salah satu bukti posisi mulai perempuan dalam Islam, ajaran Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memiliki properti. Hukum faraidl (pembagian waris) memberikan rumus: bahwa hak perempuan adalah separoh dari hak laki-laki. Jika ayat ini dibaca tanpa pemahaman konteks, seringkali dapat menaikkan tensi. Ini adalah revolusi yang luar biasa, dalam memuliakan perempuan.

Sejarah mencatat bahwa di Inggris, hak atas properti tidak dimiliki oleh perempuan sampai pada 1870. Dengan prinsip ‘coverture’, status perempuan menikah tidak ada dalam hukum, karena suami dan istri dianggap sebagai satu entitas, sehingga perempuan tidak dapat mewarisi properti atau menyimpan penghasilan atas namanya. Pernikahan menghentikan hak hukum perempuan. Di Amerika, baru 130 tahun kemudian, pada 1900, perempuan mendapatkan hak untuk mengendalikan properti sendiri. Ajaran Islam sudah memberikan hak perempuan, ribuan tahun sebelum itu (lihat Power, 2013)[1].

Cerita di atas, hanyalah salah satu ilustrasi bagaimana pentingnya melihat sebuah konsep pada sebuah konteks. Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi pokok bahasan RUU PKS, juga nampaknya perlu diletakkan dalam konteks. Konteks ajaran agama dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia perlu selalu dijadikan rujukan.

Tentu kewajiban membela perempuan bukan berada di pundak perempuan saja. Laki-laki, sebagaimana diperintahkan Alquran, harus menjadi pelindung (guardian) perempuan. Ini adalah konsep qiwamah. Yusuf Ali menerjemah bagian awal Ayat 34 dari Surat Annisa dengan “men are the protectors and maintainers of women …”. Senada dengan itu, Pickthall menerjemahkannya dengan “men are in charge of women…”. “In charge”, dalam bahasa Inggris mempunyai nosi “in control or with overall responsibility”. Terjemahan Kementerian Agama RI menuliskan “laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)”.  Karenanya, saya juga mengajak, para laki-laki yang juga hadir di forum diskusi ini, untuk mengkampanyekan pemuliaan perempuan.

Hal ini mengingatkan saya kepada sebuah cerita yang saya simpan lebih dari enam tahun. Pada suatu petang di pekan kedua Juni 2013, saya dalam perjalanan dari Amsterdam ke Jakarta, sehabis mengikuti sebuah konferensi di Utrecht, Belanda. Duduk di sebelah saya seorang perempuan yang baru pulang dari Geneva mengikuti pertemuan tentang hak asasi manusia. Obrolan terjadi antar kami tanpa perkenalan terlebih dahulu. Salah satu poin yang diceritakan oleh kawan seperjalanan saya tersebut, terkait dengan pembelaan hak-hak terhadap perempuan.

Dengan spontan, saya berkomentar, “kalau Komnas Perempuan, hanya diisi oleh perempuan dan tidak ada laki-lakinya, berarti pembelaan terhadap hak-hak perempuan masih gagal”. Raut wajah perempuan di samping saya sedikit berubah. Mungkin agak kaget. Tentu saya sampaikan, seharusnya pembelaan terhadap hak-hak perempuan juga harus melibatkan laki-laki. Ini bukan soal hubungan perempuan versus laki-laki. Ini soal perintah suci memuliakan perempuan. Obrolan pun berlanjut sepanjang perjalanan.

Hadirin mungkin penasaran dengan perempuan ini. Beliau adalah Mbak Yuniati Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, pada saat itu (2010-2014). Ternyata, banyak kawan Mbak Yuni yang juga kawan saya. Sampai hari ini, kami masih saling bersapa dalam kanal media sosial.

Terakhir, saya ingin mencolek kesadaran para hadirin, untuk membantu berpikir untuk mencari jawab atas pertanyaan: Apakah kekerasan seksual dapat terjadi dengan korban laki-laki? Bagaimana menempatkan isu ini dalam RUU PKS?

Selamat berdiskusi!

 

Referensi

Al-Munajjid, M. B. S. (2014). Interactions of the Greatest Leader: The Prophets’ Dealing with Different People. Jeddah: Zad Publishing.

Power, C. (2015). If the Oceans were Ink: An Unlikely Friendship and a Journey to the Heart of the Quran. New York: Holt Paperbacks.

Disarikan dari sambutan Rektor pada pembukaan Focus Group Discussion Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), di Universitas Islam Indonesia, pada 19 Maret 201, buah kerjasama antara Universitas Islam Indonesia, yang digawangi oleh Pusat Studi Gender (PSG) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham), dan ICMI Orwil DI Yogyakarta, serta Harian Kedaulatan Rakyat. 

[1] Dalam sebuah Bab yang berjudul “Reading ‘The Women’” yang menggambarkan diskusi antara penulis buku, Carla Power, jurnalis sekuler Amerika Serikat dan Sheikh Muhammad Akram Nadwi dari Oxford Center for Islamic Studies.

Prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Aldi Fahmi Mustofa. Mahasiswa UII Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) angkatan 2018 itu meraih Juara III pada ajang Musabaqah Hifdzil Qura’an dan Hadits Amir Sulthon bin Abdul Aziz se-ASEAN dan Pasifik tahun 2019. Karena raihan prestasi tersebut, ia pun menerima hadiah dan penghargaan istimewa yakni beribadah haji dengan biaya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Lomba yang diadakan di Jakarta pada 11-14 Maret 2019 ini merupakan yang ke-11 kalinya yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia bekerjasama dengan Duta Besar Saudi Arabia yang diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang berasal dari 26 negara se-Asean dan Pasifik.

Mahasiswa asal Lampung ini menceritakan bagaimana perjuangannya dalam mengikuti lomba ini. “Untuk mengikuti lomba hafalan Quran pasti harus mengulang-ulang hafalan lebih sering. Perjuangannya itu melawan rasa malas ketika harus mengulang hafalan. Terlebih saya juga menjalani rutinitas perkuliahan jadi harus pandai-pandai membagi waktu”, ungkapnya.

Aldi juga mengisahkan tantangan lain yang dihadapinya saat mengikuti lomba ini yaitu mempersiapkan mental. “Kesulitannya di bagian mental karena tingkatnya se-Asean dan Pasifik. Selain itu, para dewan juri juga didatangkan langsung dari Imam Masjidil Haram sehingga peserta dituntut pintar mengendalikan emosi ketika tampil di panggung”, katanya.

Salah satu motivasinya dalam mengikuti lomba yakni dalam rangka mengoreksi atau mengukur sudah berapa persen tingkat hafalan dan kelancaran dalam menghafal Qur’an. Karena menurutnya, tidak semua penghafal dapat lancar dalam menghafalkan saat mengikuti lomba karena pasti harus memiliki mental yang kuat ketika harus diuji hafalannya di depan banyak orang. “Nah, dari situ kita bisa mengukur dan meningkatkan kualitas hapalan kita.”, terangnya.

Ini bukan merupakan pertama kalinya Aldi memenangkan lomba Hifdzil Quran. Ia juga pernah mendapatkan juara I kategori 20 juz golongan putra pada Musabaqah Hafalan Al-Quran dan Hadist (MHQH) Pangeran Sultan Bin Abdul Aziz Alu Su’ud Tingkat Nasional ke XI tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Gedung Kementrian Agama, Jakarta pada tanggal 28-31 Januari. (DRD/ESP)

Program studi (prodi) D3 Analis Kimia Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Kuliah Umum Standardisasi di Gedung Kuliah Umum Prof. Sardjito, kampus terpadu UII pada Sabtu (16/3). Narasumber kuliah umum tersebut yaitu Fajarina Budiantari, S.TP., M.Si dari Badan Standardisasi Nasional dan Thorikul Huda, S.Si., M.Sc, dosen D3 Analisis Kimia. Kuliah umum juga dibarengi dengan penyerahan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi D3 Analis Kimia UII.

Kaprodi D3 Analisis Kimia Tri Esti Purbaningtias, S.Si., M.Si dalam sambutannya mengatakan UII selalu konsisten dalam menerapkan standar dalam berbagai aktifitas akademiknya. Konsistensi itu dibuktikan raihan SNI Award pada tahun 2017-2018. “Semua praktikum di prodi D3 Analis Kimia telah menerapkan SNI. Sehingga harapannya alumni-alumni kita siap pakai nantinya”, ujarnya.

Read more

Jurusan Akuntansi Universitas Islam Indonesia (UII) mengukir sejarah baru dalam pengembangan kompetensi Audit Forensik di Indonesia. Di akhir bulan Februari 2019, melalui Pusat Studi Akuntansi Forensik UII, diselenggarakan ujian sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) Klaster 1 bagi mahasiswa S1 Prodi Akuntansi UII. Sertifikasi ini merupakan tahap pertama dalam proses mendapatkan kualifikasi penuh sebagai Certified Forensic Auditor (CFrA) di Indonesia.

Read more

Mengawinkan pendidikan dan teknologi merupakan bagian dari revolusi industri 4.0. Kegiatan belajar-mengajar menjadi semakin variatif dengan hadirnya teknologi sebagai pembelajaran interaktif di kelas. Kini alat elektronik seperti gawai dan laptop tidak lagi dilarang dan sudah bisa masuk sekolah dalam rangka menunjang proses pembelajaran. Namun salah satu dampak negatif dari mudahnya akses teknologi ini adalah rawannya para siswa menjadi pelaku maupun korban perundungan siber yang semakin marak.

Topik inilah yang dibahas dalam pelatihan konseling guru Bimbingan Konseling (BK) oleh Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Islam Indonesia (UII) pada Kamis, (14/3) di ruang Audiovisual Gedung Perpustakaan Terpadu UII.

Read more

Industri pariwisata di Indonesia kian hari kian berkembang pesat. Perubahan tersebut dapat terlibat pada manajemen industri pariwisata yang mulai berorientasi pada wisata halal. Lombok menjadi destinasi awal yang mulai mengembangkan konsep tersebut hingga memperoleh penghargaan The Best Destination for Halal Tourism pada tahun 2017.

Hal inilah yang mendorong Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) menyelenggarakan Seminar Nasional bertemakan “Optimizing the Role of Halal Tourism in Supporting the Development of Islamic Economic in Indonesia” pada Kamis, (14/03) di Auditorium Abdul Kahar Muzakkir UII. Read more

Program Studi Teknik Lingkungan (PSTL) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam usianya yang ke-20 tahun dipercaya menjadi host Musyawarah Nasional (Munas) Badan Kerja Sama Teknik Lingkungan Se-Indonesia (Bakerma TL). Sebanyak 50 program studi Teknik Lingkungan dari seluruh Indonesia ikut ambil bagian dalam Munas yang diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 14-15 Maret 2019 di kampus terpadu UII Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta.

Read more

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi (sosial) kesehatan. Sejak diimplementasikan pertama kali tahun 2014, Indonesia merencanakan di tahun 2019 mencapai universal coverage. Akan tetapi, dikarenakan beberapa hal, target ini belum dapat tercapai. Di masyarakat sendiri terjadi pro kontra terhadap program JKN.

Bermula dari realita tersebut, Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Orwil D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Seminar Nasional JKN Sebagai Khidmat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan yang juga digelar dalam rangka Milad ke-76 UII ini, pada Rabu (13/3), di Auditorium Prof. Dr. Abdulkahar Mudzakkir, membahas tentang sustainability JKN, tantangan dan solusi dari BPJSK, telaah kritis JKN, Jaminan Kesehatan dan BPJSK dalam tinjauan hukum kesehatan dan peluang JKN sebagai solusi permasalahan umat.

Read more

Universitas Islam Indonesia (UII) dan Srikandi Cup (Kompetisi Basket Putri Tertinggi di Indonesia), sepakat menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan babak playoff Srikandi Cup. Kompetisi ini akan mulai digelar pada 22 April 2019 mendatang di GOR Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Sleman, Yogyakarta.

Disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., pada Selasa (12/3), melalui pelaksanaan UII-Playoffs Srikandi Cup 2019 diharapkan dapat menggelorakan semangat generasi muda. Khususnya atlet muda putri untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui aktivitas positif bidang olahraga bola basket.

Read more