Diskusi kali ini berawal dari pertanyaan besar yang memerlukan jawaban segera. Ketika membaca Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), korban kekerasan seksual yang terbayangkan adalah para perempuan (termasuk anak) seperti yang tertulis dalam poin menimbang dan beberapa pasal dalam RUU PKS tersebut.
Saya yakin, semua yang hadir di sini sepakat, bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun, harus dimusnahkan dari muka bumi. Kesadaran ini juga yang seharusnya juga mendasari perumusan RUU PKS. Saya juga yakin Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta beragam lembaga yang peduli terhadap perlindungan perempuan mempunyai data yang lebih dari cukup untuk meyakinkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah fakta sosial.
Namun, kemunculan RUU PKS ini, di tengah-tengah suhu politik yang semakin panas, telah menimbulkan beragam interpretasi, dan bahkan hoaks. Sebagian kalangan mendukung pengesahan RUU P-KS ini dengan segera. Sebagian yang lain, mencurigai adanya muatan kepentingan tertentu, pesan-pesan tersembunyi, dalam pasal-pasal yang termaktub di sana.
Tentu menjadikan isu ini hanya menjadi gunjingan tanpa solusi akan sangat menyita energi bangsa ini. Karenanya, diskusi yang diadakah kali ini, diharapkan dalam membedah RUU PKS ini dengan pendekatan akademik dengan tujuan utama: meningkatkan kualitas RUU PKS yang akan disahkan. Ide-ide bernas tentu diharapkan muncul dalam diskusi ini. Pertukaran ide yang terjadi, saya harapkan dapat berlangsung dengan hati yang dingin.
Bagaimana seseorang memposisikan orang lain, akan sangat mempengaruhi bagaimana dia bersikap atau berinteraksi. Begitu juga, pandangan kita terhadap perempuan akan sangat mempengaruhi bagaimana kita bersikap dan berinteraksi dengan perempuan.
Dalam Islam, perempuan menambatkan tempat yang sangat spesial. Ajaran Islam sangat menghargai perempuan. Ayat dalam Alquran dengan jernih menyampaikan bahwa kehadiran Islam telah menghapuskan praktik bejat Kaum Quraisy yang suka menguburkan bayi perempuan, karena takut kemiskinan. Bahkan, Allah mendedikasikan sebuah surat dalam Alquran dengan nama: Annisa. Surat yang secara umum memberikan pesan untuk melindungi dan sekaligus memuliakan kaum yang rentan dalam masyarakat, seperti anak yatim dan para janda, dan perempuan secara umum.
Sirah nabawiyah, juga dengan sangat jelas memberikan banyak ilustrasi bagaimana Rasulullah sangat menghargai istri-istrinya (Al-Munajjid, 2014). Hadis lain mengajarkan bagaimana perempuan (ibu) lebih berhak dihormati lebih dahulu dibandingkan laki-laki (bapak) (HR Albukhari 5971) dan keistimewaan merawat anak-anak perempuan dengan baik (HR Albukhari 1418).
Sebagai salah satu bukti posisi mulai perempuan dalam Islam, ajaran Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memiliki properti. Hukum faraidl (pembagian waris) memberikan rumus: bahwa hak perempuan adalah separoh dari hak laki-laki. Jika ayat ini dibaca tanpa pemahaman konteks, seringkali dapat menaikkan tensi. Ini adalah revolusi yang luar biasa, dalam memuliakan perempuan.
Sejarah mencatat bahwa di Inggris, hak atas properti tidak dimiliki oleh perempuan sampai pada 1870. Dengan prinsip ‘coverture’, status perempuan menikah tidak ada dalam hukum, karena suami dan istri dianggap sebagai satu entitas, sehingga perempuan tidak dapat mewarisi properti atau menyimpan penghasilan atas namanya. Pernikahan menghentikan hak hukum perempuan. Di Amerika, baru 130 tahun kemudian, pada 1900, perempuan mendapatkan hak untuk mengendalikan properti sendiri. Ajaran Islam sudah memberikan hak perempuan, ribuan tahun sebelum itu (lihat Power, 2013)[1].
Cerita di atas, hanyalah salah satu ilustrasi bagaimana pentingnya melihat sebuah konsep pada sebuah konteks. Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi pokok bahasan RUU PKS, juga nampaknya perlu diletakkan dalam konteks. Konteks ajaran agama dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia perlu selalu dijadikan rujukan.
Tentu kewajiban membela perempuan bukan berada di pundak perempuan saja. Laki-laki, sebagaimana diperintahkan Alquran, harus menjadi pelindung (guardian) perempuan. Ini adalah konsep qiwamah. Yusuf Ali menerjemah bagian awal Ayat 34 dari Surat Annisa dengan “men are the protectors and maintainers of women …”. Senada dengan itu, Pickthall menerjemahkannya dengan “men are in charge of women…”. “In charge”, dalam bahasa Inggris mempunyai nosi “in control or with overall responsibility”. Terjemahan Kementerian Agama RI menuliskan “laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)”. Karenanya, saya juga mengajak, para laki-laki yang juga hadir di forum diskusi ini, untuk mengkampanyekan pemuliaan perempuan.
Hal ini mengingatkan saya kepada sebuah cerita yang saya simpan lebih dari enam tahun. Pada suatu petang di pekan kedua Juni 2013, saya dalam perjalanan dari Amsterdam ke Jakarta, sehabis mengikuti sebuah konferensi di Utrecht, Belanda. Duduk di sebelah saya seorang perempuan yang baru pulang dari Geneva mengikuti pertemuan tentang hak asasi manusia. Obrolan terjadi antar kami tanpa perkenalan terlebih dahulu. Salah satu poin yang diceritakan oleh kawan seperjalanan saya tersebut, terkait dengan pembelaan hak-hak terhadap perempuan.
Dengan spontan, saya berkomentar, “kalau Komnas Perempuan, hanya diisi oleh perempuan dan tidak ada laki-lakinya, berarti pembelaan terhadap hak-hak perempuan masih gagal”. Raut wajah perempuan di samping saya sedikit berubah. Mungkin agak kaget. Tentu saya sampaikan, seharusnya pembelaan terhadap hak-hak perempuan juga harus melibatkan laki-laki. Ini bukan soal hubungan perempuan versus laki-laki. Ini soal perintah suci memuliakan perempuan. Obrolan pun berlanjut sepanjang perjalanan.
Hadirin mungkin penasaran dengan perempuan ini. Beliau adalah Mbak Yuniati Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, pada saat itu (2010-2014). Ternyata, banyak kawan Mbak Yuni yang juga kawan saya. Sampai hari ini, kami masih saling bersapa dalam kanal media sosial.
Terakhir, saya ingin mencolek kesadaran para hadirin, untuk membantu berpikir untuk mencari jawab atas pertanyaan: Apakah kekerasan seksual dapat terjadi dengan korban laki-laki? Bagaimana menempatkan isu ini dalam RUU PKS?
Selamat berdiskusi!
Referensi
Al-Munajjid, M. B. S. (2014). Interactions of the Greatest Leader: The Prophets’ Dealing with Different People. Jeddah: Zad Publishing.
Power, C. (2015). If the Oceans were Ink: An Unlikely Friendship and a Journey to the Heart of the Quran. New York: Holt Paperbacks.
Disarikan dari sambutan Rektor pada pembukaan Focus Group Discussion Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), di Universitas Islam Indonesia, pada 19 Maret 201, buah kerjasama antara Universitas Islam Indonesia, yang digawangi oleh Pusat Studi Gender (PSG) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham), dan ICMI Orwil DI Yogyakarta, serta Harian Kedaulatan Rakyat.
[1] Dalam sebuah Bab yang berjudul “Reading ‘The Women’” yang menggambarkan diskusi antara penulis buku, Carla Power, jurnalis sekuler Amerika Serikat dan Sheikh Muhammad Akram Nadwi dari Oxford Center for Islamic Studies.