Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal membuat pengembang berlomba-lomba membangun rumah di berbagai kawasan. Pihak pengembang terus mencari strategi pemasaran perumahan baru guna menarik sebanyak-banyaknya calon konsumen sebagai tolak ukur keberhasilan bisnis properti. Namun, dalam bisnis properti tersebut tidak jarang menimbulkan berbagai permasalahan bahkan timbul sengketa hukum. Seperti halnya, konsumen sudah membayar lunas namun perumahan belum selesai dibangun sebagaimana perjanjian atau bahkan terjadi kredit macet dari konsumen.
Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Sesi Hari Ke-2 Seminar Nasional Konsultan Hukum dengan tema “Mewujudkan Praktisi Hukum Yang Kompeten Melalui Diskusi Konsultan Hukum Insan Yang Profesional” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII), pada Minggu (6/5) di Ruang Audiovisual, Gedung Moh. Hatta Perpustakaan Pusat UII.