Masih adanya kasus malapraktik pelayanan kesehatan di Indonesia kiranya penting menjadi perhatian khususnya para dokter. Masalah ini terjadi karena pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Agar terhindar dari hal itu, seorang profesional dituntut memiliki ketaatan pada Tuhan Yang Maha Esa, aktif bergabung dengan organisasi profesi, memiliki dan mematuhi kode etik dan harus bekerja berdasarkan ilmunya.
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia
Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.