Apoteker sebagai profesi yang mengandalkan keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian mengemban amanah dan bertanggungjawab dalam setiap penyelenggaraan praktik tersebut. Selain telah menyelesaikan pendidikan profesi, seorang apoteker juga harus mengucapkan sumpah profesi sebagai apoteker.
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia
Telepon: +62 274 898444
Faks: +62 274 898459
Email: info[at]uii.ac.id
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2022.