Delegasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil mengukir prestasi sebagai Juara 3 dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Law Enforcement Fair yang berlangsung Pada 16-19 Maret 2017 di Universitas Sumatera Utara, Medan. Prestasi tersebut diraih oleh Tim Tarigan yang terdiri dari Mohammad Faisol Soleh (2014), Yudhistira Ary Prabowo (2015), dan Muhammad Yanuar Sodiq (2015).
Dalam ajang tersebut, dua tim UII yakni Tim Tarigan dan Tim Sitorus berhasil masuk dalam babak finalis setelah berkompetisi dengan 53 Tim lainnya dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Beberapa diantaranya seperti Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, dan Universitas Airlangga. Kemudian dari beberapa finalis tersebut terpilihlah tiga pemenang yang menempatkan salah satu delegasi UII yaitu Tim Tarigan sebagai juara tiga, sedangkan posisi pertama dan kedua diraih oleh Tim dari Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan Law Enforcement Fair 2017 merupakan lomba membuat karya tulisan ilmiah, khususnya penulisan dalam bidang hukum dengan tujuan untuk memberikan pemikiran solutif mengenai permasalahan praktek penegakan hukum yang selama ini terjadi di Indonesia. Adapun tema yang diangkat ialah “Law Enforcement System Reform More Than Just A Vision”.
Lomba tersebut terdiri dari dua kategori seleksi, tahap pertama seleksi naskah karya dan kedua presentasi finalis. 10 Tim dengan karya terbaik yang lolos seleksi pertama, berhak diundang oleh panitia untuk mempresentasikan karyanya dihadapan dewan juri pada tahap kedua.
Disampaikan Mohammad Faisol, selaku ketua dari Tim Tarigan bahwa dalam kompetisi tersebut mereka mengajukan gagasan berupa pengawasan terpadu (integrated control) berbasis konsep peradilan etika advokat Indonesia sebagai ikhtiar membangun profesi advokat yang bermartabat dan bertanggungjawab.
“Gagasan yang kami tawarkan berangkat dari permasalahan tidak efektifnya fungsi pengawasan dan penegakan kode etik advokat yang terus menjadi masalah berkelanjutan”, tutur Faisol, Rabu (22/03) di Kampus FH UII.
Urgensi kedudukan pengawasan terpadu dalam sistem kelembagaan advokat ialah untuk merefleksikan pancasila sebagai falsafah bangsa serta optimalisasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai upaya untuk melaksanakan sumpahnya sebagai advokat.
“Oleh karena itu, sistem pengawasan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat profesionalisme dan integritas advokat sebagai officium nobile dalam melayani masyarakat”, jelasnya.
Kemudian Mohammad Faisol menuturkan, bahwa dirinya mengaku tidak bisa mengikuti sesi penganugerahan pemenang karena harus lebih awal kembali ke Yogyakarta dari waktu yang ditentukan oleh panitia
“Karena satu dan lain hal saya harus kembali ke jogja lebih awal, namun kami sangat bersyukur atas capain prestasi kami”, ucapnya.