119 Mu’allim Ikuti Sertifikasi Hafalan Al-Quran
Salah satu tujuan lahirnya Universitas Islam Indonesia (UII) adalah menjadikan alumninya sebagai sarjana muslim yang kompeten dalam bidang keilmuan serta memiliki wawasan keagamaan yang matang. Sebagai komponen dari Catur Dharma Perguruan Tinggi, selain Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, UII menambahkan Dakwah Islamiyah sebagai bagian yang tak terpisahkan.
Semangat spiritualitas dan kegiatan pembinaan keagamaan bagi mahasiswa dilakukan dari mulai Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI), Pesantrenisasi, Latihan Kepemimpinan Islam, serta kegiatan Ta’lim yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Program Ta’lim sendiri ditujukan sebagai sarana pengembangan diri qurani bagi mahasiswa UII yang dilaksanakan secara simultan selama 6 semester.
Untuk menciptakan kader pengajar Ta’lim (Mu’allim) yang berkualitas di tingkat universitas, Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII bekerjasama dengan Hafizh-Hafizhah Mahasiswa (HAWASI) UII menggelar kegiatan sertifikasi hafalan alquran juz 30 bagi Mu’allim program Ta’lim pada Senin-Rabu (29-31/1), bertempat di Rusunawa II Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km.14.5. Terdapat sebanyak 119 Mu’allim yang terdaftar untuk mengikuti kegiatan ini.
Disampaikan oleh Fathurrahman Alkatitanji, S.HI. bahwa Sertifikasi ini ditujukan untuk menyesuaikan standar hafalan Mu’allim, yang merupakan pembina dari halaqah program Ta’lim. “Karena harapannya untuk Mu’allim itu, mereka sudah tersertifikasi hafalan juz 30. Karena yang dibina itu adalah mahasiswa UII yang targetnya juga hafal juz 30, maka setidaknya muallim sudah memenuhi standard itu,” imbuhnya.
Selain untuk tujuan standarisasi kemampuan Mu’allim, diharapkan juga kegiatan ini dapat memotivasi Muallim untuk semakin menjaga kualitas hafalan mereka. “(Kegiatan) ini pun juga akan menarik Mu’allim untuk setiap saat dapat mengasah hafalannya untuk lebih baik lagi. Karena ada beberapa mu’allim yg meskipun sudah hafal juz 30, namun itu juga masih perlu diuji standar hafalannya,” ujar Fathurrahman, selaku Staf Pengkajian dan Pengembangan (PPK) DPPAI UII tersebut.
Fathurrahman menuturkan, Program Sertifikasi Hafalan Juz 30 ini merupakan program wajib yang harus dilalui oleh setiap Muallim. Siapapun yg menjadi Mu’allim harus melalui proses ini, baik itu merupakan Dosen, maupun Mahasiswa, nanti harus melalui proses itu. Paling tidak ada standar hafal Juz 30 yang sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Quran yg sudah memiliki sanad. ”Adapun Mu’allim yang sudah memiliki syahadah/sertifikat Alquran yang dikeluarkan oleh Lembaga Quran, maka boleh untuk tidak ikut kegiatan Sertifikasi. Dengan catatan, mencantumkan syahadah yang di dalam sertifikat tersebut tercantum juga standar nilainya,” terangnya.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, DPPAI dan HAWASI UII juga bekerjasama dengan Pondok Pesantren Harun Asy-Syafi’I terkait standar dan legalisasi syahadah (sertifikat). Kegiatan Sertifikasi Hafalan Al-Quran ini sudah beberapa kali diselenggarakan HAWASI untuk kalangan umum, dan untuk kali ini, pertama kalinya Sertifikasi diselenggarakan secara khusus untuk Mu’allim. “Sertifikasi ini memang merupakan bagian dari kegiatan HAWASI. Dan kali ini kami coba programkan secara khusus untuk Mu’allim.”, ujar Fathurrahman. Adapun saat ditanya mengenai tindak lanjut bagi Mu’allim yang belum memenuhi persyaratan hafal juz 30, Fathurrahman menambahkan, Mu’allim yang belum hafal maka nanti akan dibina oleh HAWASI. (MIH/RS)