Regulasi Hukum Investasi dan Alih Teknologi Masih Tertinggal

Pemahaman akan hukum investasi dan alih teknologi di Indonesia masih minim. Hal ini patut diwaspadai karena banyak investor asing yang melihat celah itu untuk mengeruk keuntungan. Di satu sisi Indonesia membutuhkan investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun dalam satu sisi yang lain harus siap bahwa efek investasi memiliki sisi negatifnya.

Hal tersebut menjadi suatu titik poin dalam pembahasan Seminar Internasional “International Investment Law and Transfer of Technology” yang bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.3 Fakultas Hukum UII dan diberlangsungkan selama 2 hari pada 5 s/d 6 September 2019. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum UII dengan pihak ASKII, Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO), dan Swiss Federal Institute of Intellectual Property (IPI).

“Kita berharap peserta workshop khususnya ketika mereka bekerja di lapangan menjadi lebih mengetahui apa yang mereka lakukan. Khususnya terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan perkembangan hukum investasi serta alih teknologi di masa mendatang.” Ujar Dodik Setiawan Nur Heriayanto S.H., M.H., LL.M., Ph.D dalam wawancaranya.

Ia pun menambahkan dalam jangka panjang pemerintah perlu memikirkan regulasi dan kebijakan yang up to date dengan perkembangan dunia investasi global, alih teknologi, dan HAKI. Sebab selama ini perangkat hukum yang ada terkesan selalu tertinggal dengan perkembangan di lapangan.

Peserta seminar pada hari pertama berjumlah sebanyak 150 peserta, dan pada hari kedua workshop hanya disediakan untuk 30 peserta yang berasal dari berbagai daerah.

Selanjutnya, dalam seminar ini terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama mengenai Investasi Internasional yang dimoderatori oleh Ratna Hartanto, S.H., M.H dengan 3 pemateri dari UII yaitu Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LLM, PhD, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum, Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. dan Dr. Kamran Housang Pour dari International Patent Protection System and Transfer in Foreign Direct Investment.

Dan sesi kedua mengenai Alih Teknologi, dimoderatori oleh Abdurrahman Al-Faqiih, S.H., M.A., LLM dengan pemateri oleh Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Chirstoper Cason, B.A., J.D., dan Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.H serta Prof. Fezer Tamas dari Internasional Investment Law and Transfer of technology Europian Union and Hungarian Perspective. (MRA/ESP)