Fakultas Hukum UII Kecam Kejahatan Genosida di Myanmar
Konflik yang ditandai dengan pembantaian minoritas muslim Rohingya di Rakhine oleh pasukan militer Myanmar telah menuai keprihatinan masyarakat di berbagai penjuru dunia. Keprihatinan juga diungkapkan oleh kalangan akademisi di lingkungan Fakultas Hukum UII, setelah memperhatikan dari berbagai informasi dan mengkajinya secara mendalam.
Akademisi Fakultas Hukum UII secara tegas mengutuk pemerintahan Aung San Suu Kyi di Myanmar, baik yang telah secara langsung terlibat maupun karena sikap membiarkan berlangsungnya kejahatan genosida oleh kekuatan militer maupun penganut agama lokal ekstrimis secara tidak beadab atas minoritas Muslim Rohingya.
Disampaikan Pakar Hukum Internasional UII, Prof. Jawahir Thontowi SH., Ph.D. pada Konferensi Pers, di Gedung Fakultas Hukum UII, Senin (4/9), akademisi Fakultas Hukum UII mendesak organisasi-organisasi internasional, seperti ASEAN maupun OKI untuk menyamakan presepsi bahwa pembantaian terhadap minoritas Muslim Rohingya dibawah kekuasaan Pemerintahan Myanmar merupakan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, serta kejahatan terhadap perdamaian.
Prof. Jawahir Thontowi menuturkan, akademisi Fakultas Hukum UII mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil keputusan tentang pentingnya intervensi kemanusiaan atau tindakan militer secara kolektif di negara bagian Rakhine. “Cara-cara melalui lobi dan negosisasi serta persuasif lainnya, termasuk bantuan kemanusiaan yang telah dilakuakan berulang kali selama ini tidak efektif,” ungkapnya.
Selain itu sebagaimana dituturkan Prof. Jawahir Thontowi yang juga merupakan Direktur Center for Local Law Development Studies UII, akademisi Fakultas Hukum UII mendesak Presiden Joko Widodo untuk secara langsung meminta Aung San Suu Kyi untuk dapat membuka akses bagi Tim Bantuan Kemanusiaan. Baik yang berasal dari aktor negara maupun non Negara untuk secara terbuka menerima dan bekerjasma memberikan bantuan kemanusiaan.
Akademisi Fakultas Hukum UII juga menghimbau kaum muslim sebagai WNI untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak pemerintah, dan tidak menggunakan motif solidaritas persaudaraan Muslim dalam membantu dan menjadi pihak kelompok pemberontak di Rakhine. “Mengingat membantu salah satu pihak, merupakan tindakan kedaulatan yang melanggar kedaulatan negara Myanmar, dan dapat mencederai nama baik Islam karena pendatang yang ikut pemberontakan lokal akan mudah dituding pihak Pemerintah Myanmar sebagai teroris berbahaya,” paparnya.
Sementara disampaikan Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH, M.Hum.. pemerintah harus dapat menjaga masyarakatnya secara kuat agar tidak berangkat ke Myanmar dengan niat selain memberi bantuan kemanusiaan. Menurut Aunur Rohim Faqih, menjadi pemberontak hanya akan menambah masalah baru ke Muslim Rohingya.